Soedarmo Dilantik sebagai Plt Gubernur Aceh

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik pelaksanaa tugas sementara (Plt) gubernur Aceh dan Gorontalo. Keduanya menjabat selama masa kampanye di kedua wilayah itu berlangsung hingga gubenur definitif ditetapkan.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Sudarmo dilantik sebagai Plt Gubernur Aceh. Sudarmo dilantik berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 121.31-10012/2016 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh.

"Menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan, menunjuk, dan menugaskan, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Sudarmo sebagai Plt Gubernur Aceh dari 28 Oktober sampai 11 Februari. Kepadanya diberi fasilitas dan urusan keuangan sebagaimana ditetapkan undang-undang," kata Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Ansel Tan saat membacakan SK Kemendagri di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Plt memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin pemerintahan daerah. Sudarmo juga diharapkan bisa menjaga netralitas pegawai negeri sipil menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2017.

Sebagai Plt, Sudarmo diberi hak untuk menandatangani aturan daerah seperti APBD dan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Plt dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Menteri Dalam Negeri.

"Plt memiliki tugas memelihara ketenteraman masyarakat dan memfasilitasi terlaksananya pilkada," kata Ansel.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrullah dilantik sebagai Plt Gubernur Gorontalo. Zudan dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor 121.75-10011/2016.

Plt gubernur diharapkan dapat menjabarkan program prioritas nasional ke dalam program daerah. Plt harus memperkuat program pembangunan daerah dengan fokus pada urusan wajib pelayanan dasar. "Yaitu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, ketertiban, dan sosial," ujar Ansel

Penyusunan rancangan APBD 2017 di masing-masing daerah harus mendorong daya saing. Hal ini berdampak kepada majunya daya saing nasional.

"Sehingga harus fokus pembahasan dilakukan dalam upaya efisiensi, mempermudah dan mempercapat perizinan serta memberantas pungutan liar," kata Ansel. | Sumber : metrotvnews.com