Siaran Pers, Tim Hukum SHAFDA akan Laporkan Dugaan Praktek Money Politik Paslon 2

Takengon – lingepost.com : Setelah pada Selasa kemarin Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah nomor urut 2, Muchsin Hasan-Taufik, melaporkan dugaan adanya sejumlah pelanggaran selama tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh Tengah ke Panwaslih Aceh Tengah, kini giliran Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon nomor urut 5, Shabela-Firdaus (SHAFDA), yang berencana melaporkan dugaan praktek money politik yang terjadi selama Pilkada Aceh Tengah berlangsung.

Tim Hukum SHAFDA, Waladan Yoga, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa indikasi praktek money politik yang akan dilaporkan pihaknya ke Panwaslih Aceh Tengah tersebut diduga dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 2, Muchsin Hasan – Taufik.

“Setelah mempelajari berkas dan modus yang dilakukan, dugaan money politik yang dilakukan Paslon nomor urut 2 dikerjakan cukup terstruktur, sistematis, dan Massif,” kata Waladan Yoga dalam siaran persnya, Rabu 22 Februari 2017.

Untuk itu, kata Waladan, agar sistem demokrasi berjalan dengan baik dan untuk menegakan aturan main dalam pelaksanaan Pilkada Aceh Tengah, maka pihaknya tutur Waladan memandang perlu untuk melaporkan temuan tersebut kepada Panwaslih Aceh Tengah.

“Kita juga meminta dugaan money politik ini bisa diusut secara tuntas, apalagi kita sudah memiliki saksi dan barang bukti. Cukup banyak laporan yang kita terima terkait adanya dugaan money politik yang dilakukan oleh Paslon nomor 2. Ada ratusan orang mau bersaksi, namun untuk saat ini hanya beberapa saja yang akan kita laporkan kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah,” tutur Waladan.

“Kita meminta kepada Panwaslih untuk dapat mengusut ini secara tuntas dan membongkar beragam modus yang digunakan dalam menjalankan praktek money politik ini. Besok akan kita uraikan dan kita jelaskan di Kantor Panwaslih Aceh Tengah terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh Paslon Nomor 2,” ujarnya lagi. (rel)