Sekda Subhandhy Imbau PNS Laporkan SPT di Posko Layanan Pajak

Takengon | lingePost - Sekda Aceh Tengah Subhandhy AP menginstruksikan seluruh PNS di pemerintahan setempat untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pada posko layanan yang dibuka.

Dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen membuka posko layanan konsultasi atau help desk di dua titik yakni di Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah selama dua hari mulai 23-24 Maret 2022.

"Kami mengimbau seluruh pegawai, terutama yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah, BKPSDM, dan Sekretariat DPRK, untuk menyempatkan diri hadir ke posko layanan ini guna mendapat bantuan langsung dari petugas terkait laporan SPT," kata Subhandhy, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya dengan kehadiran posko layanan tersebut para ASN dimudahkan karena dapat menerima penjelasan langsung dari petugas terkait tata cara pengisian, penginputan, dan cara memperoleh kode EFIN hingga penyampaian laporan SPT.

Subhandhy menegaskan bahwa setiap PNS tercatat sebagai wajib pajak, sehingga memiliki kewajiban untuk patuh dalam menyampaikan laporan SPT setiap tahunnya

"Untuk pelaporan SPT tahun 2021 batas akhirnya sebelum 31 Maret 2022," sebut Subhandhy.

 

Ant