Sekda Buka Pelatihan Penguatan Tim Pendamping Akreditasi FKFT

Redelong - lingepost.com : Bupati Bener Meriah Ahmadi, SE yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah Drs. Ismarissiska, MM membuka Pelatihahan Penguatan Tim Pendamping Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKFT) dalam Rangka Perbaikan Dasar di Tingkat Puskesmas menuju proses akreditasi bertempat di awla Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah, Selasa (20/2/2018).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah dr. Aliyin dalam sambutanya menyampaikan beberapa tujuan akhir dari kegiatan pelatihan yang akan dilasanakan selama enam hari sejak acara ini dibuka yang salah satunya adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas tim pendamping akreditasi masing-masing Puskesmas selaku peserta pelatihan ini, sehingga lebih siap menghadapi proses akreditasi kedepan, walau ini merupakan langkah awal, sebutnya.

Pelatihan ini melibatkan 36 orang peserta yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Ketua Pokja Admin, Ketua Pokja UKP dan Ketua Pokja UKM. Acara ini juga sepenuhnya didukung dan difasilitasi oleh Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejehteraan (KOMPAK) District Bener Meriah dibawah koordinatornya Muhammad Very dengan mendatangkan narasumber dr. Sulasmi, M.Kes. bersama tim dari Dinas Kesehatan Pemerintah Aceh.

Sekda Bener Meriah Drs. Ismarissiska, MM saat menyampaikan sambutan Bupati yang selaligus membuka acara menyampaikan permohonan maaf dan salam dari Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah Ahmadi, SE dan Tgk. H. Sarkawi yang tidak dapat hadir dalam kesempatan itu karena sedang tugas ke luar daerah serta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah kepada semua pihak yang telah memprakasai kegiatan pelatihan ini.

Menurut Sekda, akreditasi ini perlu dilakukan untuk seluruh Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah walau saat ini baru empat Puskesmas yang telah diakreditasi dan di 2018 ada dua Puskesmas yang telah teranggarkan namun kedepan sesuai amanat Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 dimana seluruh Puskesmas di seluruh Indonesia wajib terakreditasi sampai dengan akhir tahun 2019, tentunya demikian juga di Bener Meriah, maka untuk itu Kepala Dinas Kesehatan untuk dapat mengantisifasi dan menganggarkan alokasi dana untuk proses akreditasi ini baik bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), harap Sekda.

"Akreditasi Puskesmas ini penting karena ini merupakan salah satu indikator dan cara untuk mengukur mutu layanan kesehatan yang komprehensip, sebab pelayanan kesehatan yang berkualitas memegang peranan penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah sebagai pelayan publik dalam bidang kesehatan", tambah Ismarissiska mengakhiri sambutannya. (rel)