Sekda Buka Pelatihan Kelembagaan Koperasi Dan UKM

Redelong (Linge Post) - Sekretaris Daerah Bener Meriah Drs. Ismarissiska, MM membuka kegiatan pelatihan kelembagaan koprasi dan usaha kecil menengah se Kabupaten Bener Meriah, Sabtu (7-7-2018) di gedung serba guna Balai Latihan Kerja Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam.

Pelatihan kelembagaan koperasi dan usaha kecil menengah yang di laksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Bener Meriah tersebut dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia untuk kader dan generasi koperasi, berlangsung selama dua hari sejak tanggal 7 hingga 8 Juli 2018. 30 Koperasi yang hadir , dua pengurus yang ditugaskan oleh koperasinya untuk mengikuti pelatihan.
Sekda Bener Meriah Drs. Ismarissiska, MM dalam arahannya menyampaikan, koperasi yang sehat adalah koperasi yang sehat menejemen, sehat kelembagaan, sehat strukstur, sehat keuangan.

“Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia baru-baru ini menyampaikan, begitu banyak menjamur koperasi, dan badan hukum keluar, nanum, koperasi tidak sehat, hal ini perlu kita evaluasi.”pinta Sekda.

Sekda Drs. Ismarissiska, MM juga mengharapkan agar pengurusan koperasi jangan dibawa keranah politik, agar koperasi tersebut bisa mandiri, beradab, dan punya etika dan estetika untuk menumbuh kembangakan koperasi.
“Kami sangat inten dalam rangka pembinaan koperasi usaha kecil menengah.”sampai Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah tersebut.

Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Kabupaten Bener Meriah Muhammad dalam sambutan Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menegah dalam kesempatan itu menyampaikan, sesuai dengan verifikasi yang dilakukan oleh staf Dinas Koperasi dan UKM Bener Meriah dari 226 koperasi, berbadan hukum hanya 63 unit koperasi yang berstatus aktif, selebihnya 163 unit koperasi berstatus tidak aktif dan beku sehingga terancam untuk dibubarkan, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 17 Tahun 1994, tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah.

“Hingga Juni 2018 hanya 22 koperasi yang aktif melaksanakan RAT anggota tahunan, kenyataan ini perlu kita renungkan bersama, mengapa kita mampu mendirikan koperasi tetapi mengapa kita sangat sulit untuk mempertahankan, apa lagi untuk mengembangkan, ini tentu saja menjadi tugas berat dan tanggung jawab kita bersama.”ucap Kadis Koperasi dan UKM yang disampaikan Sekretarisnya tersebut.

Lebih jauh yang disampaikan Kadis Koperasi dan UKM Bener Meriah itu yang dibacakan oleh Muhammad, Rapat Anggota Tahunan (RAT) wajib dilaksanakan oleh pengurus untuk mempertanggung jawabkan dan melaporkan kegiatan usahanya selama satu tahun berjalan kepada seluruh anggota koperasi dan pihak ketiga yang berkaitan dengan perkembangan koperasi yang bersangkutan.

“Kami percaya bahwa para narasumber mampu memberikan trik dan metode yang terbaik baik kepada para peserta untuk dapat memberikan materi pembelajaran tentang perkoperasian dan tentunya mempunyai kiat-kiat ampuh untuk para peserta.”demikian Kadis Koperasi dan UKM dalam sambutanya yang dibacakan oleh Sekretarisnya. (rel)