Satu ASN Positif Covid-19, Kantor DPRK Aceh Tengah Ditutup

Takengon | lingePost - Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah terpaksa ditutup sementara akibat satu ASN terkonfirmasi positif Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah dr Yunasri mengatakan kantor dewan tersebut ditutup selama delapan hari ke depan yakni terhitung 13-20 November 2020.

"Untuk mencegah penyebaran, sekaligus untuk dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan," kata Yunasri, Jumat (13/11/2020).

Dia menyebutkan satu pegawai berstatus ASN di DPRK setempat yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab adalah WD (52).

Selain itu kata Yunasri di waktu yang sama satu ASN di Kantor Kesbangpol Aceh Tengah juga terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga layanan di kantor tersebut juga ditutup sementara hingga 20 November 2020.

"Yakni MR 53 tahun," sebutnya.

Yunasri menyebut kedua ASN ini dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan swab di Lab PCR RSUD Datu Beru Takengon.

Dalam hal ini dia mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di manapun guna mencegah penularan Covid-19.

"Tetap menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ucapnya.

 

KM