Rusli M Saleh : Tidak Mungkin KPK Mau Disuap

Redelong : Menanggapi isu yang berkembang disejumlah media terkait dugaan suap terhadap penahanan Bupati Bener Meriah, Plt Bupati Rusli M Saleh membantah secara tegas tuduhan tersebut.

“Tidak mungkin institusi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau menerima uang suap,” hal tersebut disampaikan Plt Bupati Bener Meriah Rusli M Saleh saat berlangsungnya konfrensi pers dengan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik diruang kerjannya, Rabu (22/6).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pemimpin tunggal Kabupaten Bener Meriah itu berdasarkan pertanyaan yang disampaikan oleh sejumlah wartawan terkait pemberitaan media cetak harian Analisa Medan liputan Banda Aceh pada Selasa, 21 Juni 2016 yang memberitakan terkait Plt Bupati Bener Meriah dituding lakukan penyuapan dibalik penahanan Bupati Bener Meriah (RAG).

“Saya dapat pastikan KPK tidak mau menerima suap, ini kredibilitas institusi penegak hukum dan terkait tudingan uang suap tersebut untuk digunakan melobi dalam upaya percepatan penahanan bupati sekali lagi saya minta anda coba untuk menalarnya dengan benar, surat tersebut dibuat pada tanggal 19 Maret 2016, sementara penahanan bupati sebelum bulan dan tanggal tersebut, coba anda analisa secara baik, masak saya minta agar bupati ditahan setelah KPK terlebih dahulu melakukan penahanan bupati,”ujar Plt Bupati Rusli M Saleh.

Plt Bupati Rusli M Saleh juga menegaskan sesuai Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pasal 65 ayat 3 berbunyi “kepala daerah yang sedang  menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya”.

Pasal 66 ayat 4 berbunyi “dalam hal kepala daerah sedang menjalani  masa tahanan atau berhalangan sementara , wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Pasal 66 ayat 1 huruf c tugas wakil kepala daerah yaitu melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Pasal 65 ayat 4 berbunyi dalam kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“jadi untuk apa saya bersusah payah harus mengusul-usulkan apa lagi melakukan penyuapan seperti pemberitaan di salah satu media massa tersebut,”kata Rusli M Saleh. (Humas Setdakab Bener Meriah)