Rusli M Saleh Minta Reje Kampung Selesaikan Laporan Dana Desa
Redelong - lingepost.com :Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Bener Meriah Drs. H. Rusli M Saleh meminta agar reje kampung segera menyelesaikan dana desa, hal tersebut disampaikannya saat membuka acara sosialisasi peraturan perundang-undangan pengelolaan dana desa dan penatausahaan di gedung serbaguna Mess Pemda Redelong, Senin (7/5)
Turut hadir dalam kegiatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mukhlis, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Abd. Muis, SE, MT, Inspektur pada Inspektorat Aceh Abubakar, SE, M.Si, Kepala BPM drh. Sofyan, Sekretaris Inspektorat Bener Meriah, Drs. Bairinuri, para camat, Reje Kampung dan aparatur kampung Se-Kabupaten Bener Meriah.
Plt Bupati Bener Meriah Drs. H. Rusli M Saleh dalam arahannya menyampaikan, bahwa dirinya sudah empat kali mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dana desa. Tinggal kita lihat keiklasan dan keseriusan, dan kemampuan kepala desa dalam membuat laporan terkait dana desa.
“Waktu pertemuan-pertemuan seperti ini saya sudah menyampaikan bahwa batas waktu laporan terkait dana desa telah saya berikan selama satu bulan setengah, tetapi menurut laporan yang disampaikan oleh Inspektorat hingga sekarang laporan tersebut belum juga selesai, jadi saya berharap agar reje kampung dapat menyelesaikannya dengan segera,”pinta Rusli M Saleh.
Katan Plt Bupati Bener Meriah itu, kalau dirinya sudah meminta kemudahan pada pihak kepolisian agar memberikan waktu satu bulan setengah, tapi kalau batas waktu itu telah selesai maka jangan salahkan kalau pihak kepolisian melakukan tindakan terhadap anda (reje kampung-red) “maka dari itu saya berharap agar laporan dana desa tersebut segera diselesaikan, sehingga bapak-bapak tidak tersandung dengan hokum,”harap Rusli M Saleh.
Sebelumnya laporan Inspektur pada Inspektorat Armia, SE disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Drs. Bairinuri menyampaikan, peserta sosialisasi sebanyak 232 orang reje kampung dan aparatur kampung se-Kabupaten Bener Meriah.
“Maksut dan tujuan sosialisasi ini adalah agar reje kampung dan aparatur kampung memahami serta dapat melaksanakan pembuat laporan pertanggung jawaban dana kampung sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”terang Bairinuri.
Lebih lanjut dikatakannya, laporan pertanggung jawaban dana kampung Tahun 2015 dan Tahun 2016 masih banyak yang belum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Bener Meriah,”Sekretaris Inspektorat Bener Meriah itu.
Bairinuri menambahkan, dengan kegiatan sosialisasi ini diharpakan nantinya laporan dan pertanggung jawaban dana kampung dapat diselesaikan dengan baik, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. (Humas Setdakab Bener Meriah)