Rp 27 Milyar Lebih Mendahului Anggaran, GMNI Sorot Banyak Kegiatan yang Tidak Bersifat Darurat

Laporan : Kurnia Muhadi

Redelong - lingepost.com : Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bener Meriah mulai mempertanyakan penggunaan dana sebesar Rp 27 milyar lebih yang mendahului anggaran di Kabupaten Bener Meriah.

Puluhan aktivis GMNI mendatangi Gedung DPRK setempat, pada Selasa 25 Oktober 2016, dengan tujuan hendak mempertanyakan keabsahan penggunaan anggaran tersebut kepada Ketua DPRK Bener Meriah, Guntarayadi.

GMNI menilai DPRK setempat adalah pihak yang harus bertanggungjawab atas penggunaan anggaran tersebut berdasarkan ketentuan Permendagri No.31 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan/program pemerintah harus memperoleh persetujuan dari DPRK agar secara prosedur dinyatakan sah (Legal prosedure).

Pasalnya, para aktivis menduga penggunaan anggaran sebesar Rp 27 milyar lebih tersebut telah menyalahi prosedur dengan banyaknya kegiatan yang tidak bersifat mendesak/darurat berdasarkan data yang mereka temukan.

"Kami menduga adanya permufakatan jahat antara Ketua DPRK Bener Meriah saudara Guntarayadi dengan pihak eksekutif untuk mengakal-akali kegiatan yang kami duga kuat fiktif," kata koordinator lapangan GMNI Satria Darmawan dalam keterangan persnya, Selasa siang.

Pihaknya, kata Satria, menemukan data bahwa ada 25 kegiatan Pemda Bener Meriah yang tertuang dalam APBK-P Tahun 2016 telah secara mulus terlaksana dengan mendahului anggaran.

"Kami menduga antara Pemda dan Ketua DPRK Guntarayadi telah bermain mata, karena mayoritas dari 25 kegiatan tersebut belum mendapat persetujuan dari Badan Anggaran DPRK Bener Meriah."

"Namun, Ketua DPRK Guntarayadi nampaknya sangat ambisius mengesahkan APBK-P tersebut," tutur Satria.

Dijelaskan bahwa dari 25 kegiatan yang mendahului anggaran tersebut, hanya kegiatan pembangunan parit isolasi untuk keamanan warga dari gangguan gajah liar yang memiliki potensi untuk dianggarkan, karena berstatus darurat.

"Potensi darurat lainnya mungkin terjadi di dua kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah, yakni kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Namun hal ini juga diragukan realisasinya."

"Lalu kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah kegiatan pengadaan barang dan jasa operasional di kantor dayah, Disdukcapil, Sekretariat DPRK, Sekretariat Daerah, PPKD, BPM, dan DKPP termasuk statusnya mendesak/darurat," cetus Satria Darmawan.

"Dan apakah kunjungan kerja Ketua DPRK layak dimasukan dalam kegiatan yang mendahului anggaran," sebutnya lagi.

Satria menambahkan bahwa hal tersebut juga merupakan keteledoran Ketua Tim TAPK yang diketahui Sekda Bener Meriah (Ex-Officio).

Secara keseluruhan, kata Satria, APBK-P sebesar Rp 197 milyar yang diusulkan Pemda setempat mendapat banyak penolakan, baik dari elemen sipil dan mayoritas Anggota DPRK Bener Meriah.

"Terkecuali Ketua DPRK dan Wakil Ketua DPRK yang secara tergesa-gesa ingin mengesahkan APBK-P tersebut secepatnya. Hal ini diduga kuat mereka adalah dalang dari kejahatan kemanusiaan"korupsi" merampok uang rakyat."

"Plt Bupati dan Sekda Bener Meriah juga adalah pihak yang harus bertanggungjawab atas dihambur-hamburkannya uang rakyat Bener Meriah dari kegiatan yang tidak ada manfaatnya."

"Contoh, pengadaan pot bunga senilai Rp 400 juta juga masuk dalam kegiatan mendahului anggaran, ini merupakan kegiatan yang sama sekali tidak bersifat mendesak/darurat. Belum lagi pembelian gorden yang sampai menelan biaya sebesar Rp 1 milyar," ungkap Satria.

Terkait hal ini, GMNI Bener Meriah menyampaikan 3 poin pernyataan sikap mereka melalui media. Yakni :

1. Meminta KPK, kejaksaan, dan kepolisian di semua tingkatan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan APBK-P Bener Meriah tahun 2016.

2. Mendesak DPRK Bener Meriah untuk meninjau kembali APBK-P tahun 2016 dan membatalkan seluruhnya penggunaan dana yang mendahului anggaran.

3. Mendesak DPRK Bener Meriah untuk membuat Pansus terkait ususlan APBK-P senilai Rp 197 milyar.