Reje Kampung Di Kabupaten Bener Meriah Dilantik Serentak

Redelong - lingepost.com : Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Bener Meriah Drs. H. Rusli M Saleh melantik 61 reje kampung terpilih hasil Pilreje serentak Tahun 2017, Jum’at (19/5) di Kecamatan Gajah Putih dan Kecamatan Bandar.

Reje kampung yang dilantik serentak pada wilayah Bener Meriah bahagian barat dan timur tersebut berasal dari Kecamatan Gajah Putih, Wih Pesam, Timang Gajah, Pintu Rime Gayo. Kecamatan Bukit, Bandar, Permata, Mesidah, dan Syiah Utama.

Turut hadir dalam pelaksanaan pelantikan reje kampung wilayah Bener Meriah bahagian barat, Anggota DPRA Bardan Sahidi, Anggota DPRK Bener Meriah, Sekretaris Daerah Drs. Ismarissiska, MM, unsur Forkopimda, Forkopimda plus, para pejabat perangkat daerah, Ketua TP-PKK Kabupaten Bener Meriah Ny. Rakhminar Rusli M Saleh, Ketua DW Persatuan Kabupaten Bener Meriah Ny. Ernawati Ismarissiska, unsur Forkopim Kecamatan Gajah Putih, Wih Pesam, Timang Gajah, dan Pintu Rime Gayo. Forkopim Kecamatan Bukit, Bandar, Permata, Mesidah, Syiah Utama.

Plt Bupati Kabupaten Bener Meriah Drs. H. Rusli M Saleh dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan dan pelantikan reje kampung yang dilaksanakan di Kabupaten Bener Meriah telah sesuai dengan aturan qanun reje kampung di Provinsi Aceh.

“Otonomi daerah telah memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur dan membicarakan urusan rumah tangga berdasarkan atas prakarsa serta kemampuan daerah begitujuga pemerintahan kampung. Namun dalam perjalanannya ada juga reje kampung yang sudah menjabat selama dua priode ingin mencalankan diri untuk priode ketiga. Dia mengambil kebijakan peraturan dari lain yang menyatakan boleh menjabat selama tiga priode,”terang Rusli M Saleh.

Ditambahkan bupati, kehadiran Anggota DPRA Bardan Sahidi pada saat itu selain menyaksiakan pelantikan serentak reje kampung, Bardan Sahidi juga akan menjelaskan peraturan qanun Aceh terkait pelantikan reje kampung, “hal ini, agar masyarakat tidak berprasaka kalau pelantikan reje kampung berdasarkan kehendak Pemkab atau bupati Bener Meriah, tapi aturan daerah yang telah mengaturnya,”jelasnya.

Plt Bupati Kabupaten Bener Meriah mengatakan, baru 54 reje kampung yang baru mendapat izin untuk pencairan dana desa, selebihnya belum melaksanakan proses untuk pencairan dana tersebut,“yang lain kemana,”tanya Rusli M Saleh sembari menabahkan, ini adalah tantangan bagi reje kampung, agar lebih konsisten dalam mengurus segala sesuatunya.

Rusli M Saleh menyampaikan, pada tahun ini untuk pengawasan dana desa akan melibatkan pihak dari Kejaksaan Negeri Redelong, nantinya, kejaksaan akan ikut membina administrasi, “namun, bila nantinya tidaka juga bisa dibina, kendati sudah dibina, maka, jangan salahkan bila mereka akan melakukan tindakan hukum, hati-hati dalam melakukan kesalahan, tapi saya berharap kepada Kajari, agar jangan langsung melakukan tindakan hukum, biarlah kami nasehati terlebih dahulu, akan tetapi bila dinasehati tidak juga sadar, silahkan ditindak tegas, atau di penjarakan saja,”ujar Bupati.

Plt Bupati Bener Meriah Drs. H. Rusli M Saleh meminta pada bulan puasa ini Pendamping kampung untuk diperiksa, karena, menurut hemat bupati pendamping kampung tidak pernah  melaksanakan pembinaan kampung, sehingga masyarakat kampung tidak mengerti dalam membuat laporan. “Saya minta Kejaksaan Negeri Redelong untuk memeriksa pendamping kampung tersebut,”pintanya.

Diakhir sambutannya Plt Bupati Bener Meriah itu mengingatkan, agar reje kampung berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. Reje kampung harus memakmurkan mesjid, dan reje kampung harus transparan dalam mengelola dana desa.

Kepala DBPM drh. Sofyan dalam laporannya menyebutkan, pelantikan reje kampung serentak ini baru perdana diselenggarakan di Kabupaten Bener Meriah, “Alhamdulillah pelaksanaannya berjalan dengan sukses berkat dukungan semua unsur dalam kabupaten ini,”katanya. Sembari menambahkan, dasar pelaksanaan Pilreje mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2019, tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian gecik di Aceh, Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pemrintah Kampung, dan DPA DBPM Bener Meriah.

Sofyan menambahkan, pelantikan reje kampung serentak tersebut dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Kecamatan Timah Gajah pada pukul 08:00 WIB dan di Kecamatan Bandar selepas sholat Jum’at.

“Adapun jumlah reje kampung yang dilantik pada hari ini sebanyak 28 orang, rinciannya, Kecamatan Wih Pesam 2 orang, Timang Gajah 8 orang, Gajah Putih 5 orang, dan Pintu Rime Gayo 3 orang, dimana 22 reje kampung depinitif, dan 6 reje kampung PAW. Seharusnya di wilayah barat Kabupaten Bener Meriah ini yang melakukan Pilreje sebanyak 30 kampung, karena ada kendala teknis maka, di Kampung Gegur Sepakat dan Kampung Ulu Naron tidak bisa mengadakan Pilreje serentak pada tahun ini,”terang Sofyan.

Sementara itu Kata Kepala DPBM Bener Meriah itu, diwilayah timur Kabupaten Bener Meriah, reje kampung yang dilantik sebanyak 36 orang  dengan rincian, Kecamatan Bukit sebanyak 15 orang reje kampung, Bandar 10 orang, Permata 4 orang, Mesidah 1 orang, dan Syiah Utama 3 orang, 29 reje kampung depenitif, 4 reje kampung PAW, “seharusnya pada wilayah timur ini yang melaksanakan Pilreje sebanyak 34 kampung, karena ada kendala teknis maka, satu kampung Pasir Putih tidak dapat melaksanakan Pilreje seretak Tahun 2017 ini,”terang Sofyan. (rel)