Reje Arul Kumer Selatan dilapor ke Polisi terkait Dugaan Ijazah Palsu

Takengon - lingepost.com : Warga Kampung Arul Kumer Selatan, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Samsuddin, melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh reje (Kepala) kampung setempat ke Polres Aceh Tengah, Kamis 9 Agustus 2018.

Samsuddin atau akrab disapa Safda kepada wartawan usai membuat laporan polisi menjelaskan bahwa Reje Kampung Arul Kumer Selatan saat ini, yakni Al Munawarah, diduga mempergunakan ijazah palsu untuk dapat mengikuti pemilihan reje kampung setempat yang telah berlangsung pada bulan April 2018.

Samsuddin/Safda (Pelapor)
Samsuddin/Safda (Pelapor)

Menurut Samsuddin, sejak awal panitia pemilihan kepala kampung setempat telah menyampaikan keberatan atas penggunaan ijazah yang diduga palsu oleh Al Munawarah yang saat itu ikut mendaftarkan diri sebagai kandidat calon reje di kampung tersebut.

"Waktu pemilihan saya kan gak tahu, yang menerima pendaftaran kan P2R, mereka bilang saat itu sudah disanggahnya sama Al Munawarah ni, ini gak bisa punya kamu katanya. Terus pergi Al Munawarah ni ke kecamatan, pergi juga P2R ke kecamatan, pulang dari kecamatan, kata pihak kecamatan ini bisa dipake ijazah ini, bahkan Sekcamnya jumpa sama saya, katanya itu punya si Al Munawarah itu gak usah diprotes lagi ijazahnya bilangnya," tutur Samsuddin.

Samsuddin sendiri mengaku menjadi salah satu kandidat calon reje di kampungnya saat itu yang kemudian hasil akhirnya dimenangkan oleh Al Munawarah.

Ijazah yang dipermasalahkan karena diduga palsu
Ijazah yang dipermasalahkan karena diduga palsu

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa terkait kasus tersebut yang baru saat ini dilaporkan ke polisi, menurutnya karena saat ini yang bersangkutan sudah resmi dilantik sebagai Reje Kampung Arul Kumer Selatan, terhitung sejak 6 Agustus 2018.

"Sebelumnya saya sudah melapor ke Polsek, jawabanya ini baru bisa diproses setelah dilantik dulu. Dari Polres pun kami sudah waktu itu, katanya seperti itu juga, dilantik dulu baru bisa diproses," ujar Samsuddin.

Samsuddin mengatakan bahwa dalam laporannya ke polisi, dia juga ikut menyertakan bukti berupa surat pernyataan dari Dinas Pendidikan Satuan Pendidikan Non Formal/Sangar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) Aceh Tengah yang menerangkan bahwa nama Al Munawarah dengan Nomor Induk 269, kelompok belajar UPTD SKB Aceh Tengah, berdasarkan entri data peserta ujian paket B setara SMP tahun 2011, bahwa nama tersebut tidak tercantum dalam lampiran data UPTD/SKB Kabupaten Aceh Tengah.

Surat pernyataan SPNF/SKB
Surat pernyataan SPNF/SKB

Menurut Samsuddin, surat pernyataan resmi tersebut akan menjadi bukti kuat bahwa ijazah yang dipergunakan oleh Al Munawarah saat ikut mendaftarkan diri menjadi calon reje dalam pemilihan Reje Kampung Arul Kumer Selatan pada bulan April 2018 diduga kuat adalah ijazah palsu.

"Kita menginginkan aturan bisa ditegakkan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Secara pribadi kami sebagai salah satu kandidat calon reje merasa dirugikan dan sangat berharap kecurangan seperti ini bisa diberantas," tutur Samsuddin. (Red)