Qanun R-APBK Aceh Tengah 2024 disahkan, ini besaran anggaran disepakati

Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan dalam sidang paripurna di DPRK setempat, Selasa (28/11/2023). 

Takengon | lingePost – Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (R-APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan.

R-APBK disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif dalam sidang paripurna di DPRK setempat, Selasa.

“Alhamdulillah pada kesempatan yang baik ini kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRK yang telah berkomitmen serta tim pemerintah daerah yang telah mendukung penuh proses penetapan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024 dengan tepat waktu atau masa waktu yang diatur oleh ketentuan undang-undang,” kata Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan dalam sambutannya.

Dia mengajak semua pihak untuk menguatkan komitmen dalam melanjutkan kegiatan dan program-program daerah kedepannya.

Dia juga mengingatkan agar Kepala SKPK dapat mencermati berbagai masukan dan gagasan selama sidang paripurna berlangsung untuk dapat bekerja lebih baik di masa mendatang.

“Mari kita kuatkan komitmen untuk bekerja melanjutkan kegiatan dan program kedepannya dengan lebih baik dari sebelumnya. Dengan harapan memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tutur Mirzuan.

Dalam hal ini RAPBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 telah disepakati yaitu Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.297.003.249.423,- dan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.324.688.018.444,-.

Dalam sidang paripurna dewan juga menyerahkan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi dan kesepakatan persetujuan Anggota DPRK Aceh Tengah terkait pengesahan Qanun R-APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024.

 

Rel