Protes Pembagian Ruko, Pedagang Pasar Inpres kembali Datangi DPRK

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon - lingepost.com : Para pedagang Pasar Inpres Takengon kembali mempertanyakan kejelasan pembagian Ruko Pemda di kawasan pasar tersebut yang dinilai merugikan para pedagang lama yang sejak bertahun-tahun telah berjualan disana, namun tak lagi mendapatkan jatah Ruko setelah perehaban.

Terkait hal ini, para pedagang yang di dominasi ibu-ibu kembali mendatangi DPRK Aceh Tengah, Sabtu 3 Februari 2018.

Kepada lingepost.com seorang pedagang, Yurnita, mengatakan bahwa para pedagang lama seperti dirinya berharap ada keadilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah bagi mereka yang kini kehilangan tempat dagangan.

Menurutnya, sebelum direhab para pedagang awalnya didatangi oleh pihak Disperindag yang menagih biaya pajak Ruko dan mengatakan bahwa Ruko di kawasan tersebut akan direhab oleh pemerintah, sedangkan para pedagang saat itu dijanjikan bisa kembali menempati Ruko tersebut setelah perehaban selesai.

"Kek mana kita tahan pemerintah mau rehab. Kami bayar pajaknya, kami tunggu (Direhab). Kata bapak ini kalau sudah siap bangunan barunya akan dibagikan pada penyewa lama," tutur Yurnita yang mengaku sudah 18 tahun berjualan di Pasar Inpres Takengon, sebelum pasar tersebut direhab oleh Pemkab Aceh Tengah.

Yurnita dan pedagang lainnya menganggap pembagian Ruko oleh pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Aceh Tengah, tidak dilakukan dengan cara transparan dan merugikan para pedagang lama yang tak lagi mendapatkan jatah Ruko.

"Sementara yang dapat sekarang pun bukan orang yang betul-betul jualan. Yang dapat (Ruko) tu dia gak jualan, (Tapi) disewakannya lagi ke orang," sebutnya.

Hal yang sama juga diutarakan Rahmayati. Pedagang yang mengaku sudah 15 tahun berjualan di Pasar Inpres tersebut berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak menutup mata dengan persoalan yang terjadi.

Dia mengatakan ada 48 pedagang lama yang tidak mendapatkan Ruko setelah direhab.

Menurutnya, solusi yang saat ini diinginkan oleh para pedagang adalah pembagian Ruko dengan tatacara yang transparan atau dengan cara diundi.

"Kalau sudah diundi, apabila kami tidak mencukupi di kios itu, maunya dikasinya kami dimana, tempat kami bisa mencari rejeki," ujarnya.

Rahmayati menuturkan terkait persoalan tersebut ia bersama pedagang lain yang kecewa akan terus berjuang menuntut keadilan dan hak mereka.

"Sudah dua kali kami pertemuan sama bupati. Ke dewan ni sudah empat kali kami sama hari ini. Yang belum pernah jumpa itulah sama Pak Sukur (Kepala Disperindag). Di telepon nomornya gak aktif, didatangi ke rumahnya pun begembok," tutur Rahmayati.

Kedatangan para pedagang ini diterima oleh Komisi B DPRK Aceh Tengah yang kemudian melakukan mediasi dengan perwakilan para pedagang di ruang Komisi B.

Pihak Komisi B berjanji akan memfasilitasi mediasi antara para pedagang dengan pemerintah daerah guna menyelesaikan persoalan tersebut.