Polsek Timang Gajah Menangkap 3 Tersangka Pengguna Shabu

Laporan : M.A. Ghaitsa

Redelong – lingepost.com : Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, meringkus 3 tersangka pengguna Narkoba jenis shabu-shabu, Kamis 4 Agustus 2016.

Polisi awalnya mengantongi informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Timang Gajah. Tersangka akhirnya diringkus oleh polisi yang melakukan penyamaran.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Deden Somantri, melalui Kapolsek Timang Gajah, AKP Hamdani S, mengatakan

personel Polsek setempat awalnya melakukan pemantauan terhadap tersangka AR (23 tahun).

“Polisi berusaha  memancing tersangka untuk dapat mengantarkan barang berupa shabu-shabu ke anggota tim Polsek yang melakukan penyamaran,” kata AKP Hamdani.

“Setelah tersangka sampai ke lokasi yang sudah disepakati di depan kantor Camat Gajah Putih tim Polsek langsung melakukan penangkapan dan ditemukan satu paket kecil shabu seharga Rp200 ribu,” tuturnya.

Anggota tim Polsek  yang tergabung bersama unit Intelkam, Reskrim, serta dibantu personel bhabinkamtibmas Polsek Timang Gajah kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan pengakuan tersangka AR.

Polisi akhirnya menangkap lagi 2 tersangka yang merupakan rekan AR. Kedua tersangka masing-masing adalah F dan I yang dirungkus polisi saat sedang menghisap shabu di rumah AR. Polisi juga menemukan 10 paket kecil shabu dan satu alat hisap (Bong) dari tangan kedua tersangka.

Para tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Timang Gajah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 113 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.