Polres Bener Meriah tangkap Lima pelaku ilegal loging

Redelong – lingepost.com : Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bener Meriah meringkus Lima pelaku ilegal loging yang beroperasi di kawasan hutan konservasi wilayah Kampung Uber-Uber, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto, Rabu, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kelima pelaku dilakukan pada Senin lalu setelah menerima informasi dari masyarakat saat unit tipiter Satreskrim melakukan patroli di wilayah tersebut.

Dijelaskan bahwa lokasi ilegal loging merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi. Dari penangkapan itu polisi menyita 82 keping papan hasil ilegal loging dan dua unit mesin chainsaw rakitan yang digunakan para pelaku, sebagai barang bukti.

Kelima pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bener Meriah. Masing-masing adalah Surya Pranata (28 tahun), Ade Purnomo (28 tahun), Marzuki (27 tahun), Diki Ramadhan (18 tahun), dan Riki Zulkarnain (21 tahun).

Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, kelima pelaku sedang melakukan aktifitas membelah kayu yang telah mereka tebang di wilayah hutan konservasi tersebut.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c Jo pasal 84 ayat 1 Undang - undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Source:Antara