Polres Bener Meriah Ringkus Pelaku Pencabulan Anak
Redelong | lingePost - Polres Bener Meriah meringkus seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK mengatakan pelaku adalah LG (43) warga Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.
"Kita amankan pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 setelah mendapat laporan dari orangtua korban," kata Indra Novianto, Kamis (4/8/2022).
Dia menjelaskan perbuatan keji pelaku telah dilakukan sejak Maret 2022 dan terus berlanjut hingga diketahui oleh orangtua korban pada Senin 1 Agustus 2022.
Orangtua korban kemudian langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian dan pelaku langsung diringkus.
"Saat ini masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah," ujar Indra Novianto.
Ant