Polres Aceh Tengah Tangkap 5 Pelaku Ilegal Loging
Laporan : Kurnia Muhadi
Takengon – lingepost.com : Jajaran Polres Aceh Tengah menangkap 5 pelaku ilegal loging di kawasan Uyem Ratus Kampung Serule, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, Selasa 9 Februari 2016.
Kapolres Aceh Tengah, AKB Dodi Rahmawan, dalam keterangannya kepada lingepost.com menyebutkan penangkapan dilakukan atas kerjasama Satuan Reskrim Polres setempat dengan Polisi Hutan Wilayah 2 Aceh.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah tersangka MH (40 tahun-sopir chincaw) warga Kreung Simpur, Kecamatan Juli, Bireuen.
Tersangka M (48 tahun-sopir chincaw) warga Kampung Alue Rambong, Kecamatan Juli, Bireuen.
Tersangka AA (52 tahun-sopir chincaw) warga Kampung Alue Rambong, Kecamatan Juli, Bireuen.
Tersangka Ms (26 tahun-kernet) warga Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Dan tersangka W (30 tahun-langsir) warga Kampung Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli, Bireuen.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 191 keping kayu berbagai ukuran, 1 unit sepeda motor Supra X 125 BL 2518 AJ (sepmor dinas kepala desa), dan 3 unit mesin chincaw yang digunakan para pelaku ilegal loging.
Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mako Polres Aceh Tengah beserta barang bukti yang disita polisi.