Polres Aceh Tengah Ringkus Tiga Tersangka Dan Sita Ratusan Gram Ganja Kering
Takengon | lingePost – Satresnarkoba Polres Aceh Tengah meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan menyita barang bukti ratusan gram ganja kering.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, Selasa (24/12/2024), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka yaitu SK (25), warga Kampung Arul Gele, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.
“Tersangka SK ditangkap di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Lut Tawar, pada Minggu (21/12/24). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 50 gram ganja kering,” kata Iptu Fahrurrazi.
Dia menjelaskan berdasarkan informasi dari tersangka SK polisi kemudian meringkus satu tersangka lainnya yaitu EM (34), warga Kampung Mekar Indah, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.
Tersangka EM disebut sebagai orang yang memberikan barang haram tersebut kepada tersangka SK.
“Dari tersangka EM ini diamankan barang bukti berupa 450 gram ganja kering,” sebut Iptu Fahrurrazi.
Kemudian kata dia dari keterangan tersangka EM polisi kembali berhasil meringkus tersangka lainnya yakni SM (44), warga Kampung Atu Singkih, Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah.
Dari tersangka SM ini polisi menyita barang bukti berupa 12,26 gram ganja kering.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Fakhrurrazi.
Mhd