Polres Aceh Tengah Ringkus Pengedar Shabu dan Ganja

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon – lingepost.com : Jajaran Polres Aceh Tengah berhasil meringkus dua tersangka pengedar shabu baru-baru ini. Polisi menyita barang bukti berupa 6,36 gram shabu. Selain itu, Polres Aceh Tengah juga berhasil membekuk dua tersangka pengedar ganja serta satu tersangka penanam barang haram tersebut .

Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka pengedar shabu, yakni SF warga Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen Aceh Tengah dan SRD warga Sigli.

“Dilakukan penangkapan di Kampung Keramat Mupakat, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah dompet warna kuning yang berisikan 4 paket narkotika jenis shabu dengan berat 6,36 gram,” tutur Kapolres AKBP Hairajadi dalam Konferensi Pers yang digelar di Polsek Kebayakan, Senin 29 Mei 2017.

Sementara, untuk penangkapan terhadap tersangka pengedar ganja, AKBP Hairajadi, menjelaskan pihaknya telah menyita 1 Kg lebih barang bukti ganja kering, serta barang bukti tanaman ganja dari seorang tersangka penanam barang haram tersebut.

“Untuk ganja, itu dilakukan penangkapan pada Kamis 25 Mei 2017 terhadap terduga pelaku yang bernama Sbr warga Kampung Kute Ni Reje  Kecamatan Lut Tawar Aceh Tengah degan barang bukti satu buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 ampul ganja yang berbungkus menggunakan kertas warna coklat, lalu satu buah kain sarung warna biru kotak-kotak yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja, kemudian satu ampul yang diduga narkotika jenis ganja yang berbungkus menggunkan kertas warna putih, dan 7 lembar kertas paper cap wayang, kemudian satu buah plastic kresek warna putih yang di dalamnya berisikan biji ganja,” tutur AKBP Hairajadi.

Dari hasil pengembangan kasus, kata Hairajadi, polisi kemudian menangkap tersangka pengedar ganja inisial Ysf warga Kampung Persiapan Dedalu Kecamatan Lut Tawar Aceh Tengah, yang berhasil dibekuk polisi dikawasan Kampung Kute Ni Reje, Kecamatan Lut Tawar.

Dari tersangka ini polisi menyita barang bukti satu buah tas jinjing bertuliskan amnesti pajak yang di dalamnya ditemukan 4 ampul narkotika jenis ganja yang berbungkus kertas warna coklat.

Selanjutnya, Polres Aceh Tengah bekerjasama dengan Polres Bener Meriah juga berhasil meringkus satu tersangka penanam ganja dengan barang bukti sebanyak 12 batang tanaman ganja yang ditanam di wilayah Kecamatan Ketol Aceh Tengah. Tersangka adalah JLD warga Kampung Blang Paku, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.