Polres Aceh Tengah Ringkus 7 Tersangka Kasus Narkoba di Awal Tahun Ini

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon - lingepost.com : Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah meringkus 7 tersangka tindak kriminal penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja beserta sejumlah barang bukti, sepanjang awal tahun ini.

Seluruh tersangka berhasil dibekuk dari lima peristiwa penangkapan oleh Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah, hanya dalam rentang waktu 10 hari, sejak Januari 2016, di tempat terpisah di tiga kecamatan.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dodi Rahmawan, didampingi Kasat Narkoba Iptu Manulang, kepada wartawan mengatakan keberhasilan pihaknya membekuk para pengguna dan pengedar barang haram itu, tak terlepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi.

Ke 7 tersangka adalah IC, GY, RF, FR, NA, M, dan S. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum selanjutnya.  

AKBP Dodi Rahmawan merincikan bahwa 4 tersangka yakni RF, FR, NA, dan S ditangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu. 

Tersangka S di bekuk polisi di rumahnya di Kampung Bebesen, pada 21 Januari 2016, dengan barang bukti 1 paket shabu dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik. 

Sedangkan tersangka RF, FR, dan NA secara bersama dibekuk polisi di rumah FR di Kampung Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, pada 22 Januari 2016. 

Barang bukti yang disita polisi dari tiga tersangka ini adalah 4 paket shabu seberat 2,2 gram dan 1 buah bong terbuat dari botol bekas air mineral dengan tiga buah pipet.

Sementara, tersangka yang ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis ganja adalah GY. Tersangka ini diringkus polisi di rumahnya di Kampung Jurusen, Kecamatan Pegasing, pada 11 Januari 2016. 

Darinya polisi menyita barang bukti berupa 1 tas warna hitam berisi 30 ampul ganja siap edar, 1 buah balutan kain sarung warna coklat berisi ganja, 2 ampul ganja yang ditemukan di dalam mesin cuci, dan 1 bungkus plastik berisi ganja serta 1 buah dompet.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni IC dan M ditangkap polisi karena menyimpan dan memiliki narkotika jenis shabu dan ganja sekaligus.

Keduanya dibekuk polisi di tempat terpisah. Tersangka IC ditangkap di rumahnya di Kampung Pasar Pagi, Kecamatan Lut Tawar, pada 11 Januari 2016.

Darinya polisi menyita 3 paket shabu seberat 0,24 gram, 1 karung beras berisi ganja seberat 100 gram, dan 1 buah bong terbuat dari botol bekas minuman kaleng.

Selanjutnya adalah tersangka M. Dia diringkus polisi di rumahnya di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, pada 21 Januari 2016, dengan barang bukti berupa 1 paket shabu seberat 0,10 gram, 1 ampul ganja seberat 0,20 gram, dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik.    

**

Jajaran Polres Aceh Tengah juga berhasil mengamankan dua karung berisi 30 kg ganja kering dari dalam satu unit mobil blazer yang ditinggal kabur pemiliknya. 

Pemilik mobil tersebut diketahui melarikan diri ke kawasan hutan, saat dilakukan pengejaran oleh polisi. 

Pihak Polres Aceh Tengah, kata AKBP Dodi Rahmawan, masih terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka, guna mempertanggungjawabkan barang haram yang ada di dalam mobil tersebut.

Maraknya peredaran narkoba di Aceh Tengah kata Kapolres Dodi Rahmawan harus bisa dilawan oleh masyarakat dengan meningkatkan kepedulian terhadap keluarga dan lingkungannya, serta segera melaporkan kecurigaan yang muncul terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, kepada pihak kepolisian.