Polres Aceh Tengah Berhasil Ringkus Satu Pelaku Curanmor dan Dua Pencuri Rumah Kosong

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon – lingepost.com : Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah berhasil meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang selama ini beroperasi di wilayah Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Eko Wahyudi, melalui Wakapolres Kompol Warosidi, kepada wartawan menyampaikan bahwa tersangka yang dibekuk merupakan pelaku tunggal yang kerap melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Aceh Tengah lalu melarikannya ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Wakapolres Aceh Tengah Kompol Warosidi didampingi Kasat Reskrim AKP Boby Ramadhan Sebayang saat gelar Konferensi Pers di Mapolres setempat
Wakapolres Aceh Tengah Kompol Warosidi didampingi Kasat Reskrim AKP Boby Ramadhan Sebayang saat gelar Konferensi Pers di Mapolres setempat

Tersangka adalah inisial RAP (36 tahun), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pelaku ini diketahui telah melakukan pencurian sebanyak lima unit sepeda motor berbagai jenis di Aceh Tengah dengan modus memanfaatkan kelalaian korbannya.

“Dia (Pelaku) dari Kabupaten Langkat menuju kesini (Aceh Tengah) dengan sasaran memang melakukan pencurian kendaraan bermotor,” kata Wakapolres Kompol Warosidi dalam gelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Jum’at 31 Maret 2017.

“Modus pelaku yaitu dengan cara menunggu korbannya lengah atau pun lalai pada saat belanja tidak mematikan kendaraan, ataupun mematikan kendaraan tetapi kunci sepeda motor tertinggal di kendaraan. Jadi untuk pelaku ini dia bermain tunggal dan kita lakukan penangkapan itu di Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat,” ujar Warosidi.

Warodisi mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk terus menelusuri kemungkinan adanya pencurian di tempat lain yang dilakukan oleh tersangka.

“Kalau kita lihat saat ini dengan dia melakukan (Pencurian) dari Kabupaten Langkat ke wilayah Aceh Tengah berarti ini tidak menutup kemungkinan dia ada juga melakukan di kabupaten-kabupaten lain,” tuturnya.

Kelima unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian tersangka RAP yang saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tengah sebagai barang bukti, kata Warosidi, statusnya masih dalam penguasaan tersangka saat diringkus polisi.

“Tapi tidak menutup kemungkinan kedepannya kita melakukan pengembangan (Untuk Penadah),” ujarnya.

Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Jajaran Polres Aceh Tengah juga berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian rumah kosong. Wakapolres Warosidi menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut pelaku beraksi dengan terlebih dahulu memantau rumah yang sedang dalam keadaan ditinggal penghuninya.

Kedua tersangka yang dibekuk adalah Arz (32 tahun) warga Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah dan Fs (34 tahun) warga Kampung Blang Kekumur, Kecamatan Celala, Aceh Tengah.

Dari keduanya polisi menyita barang bukti berupa 8 unit ban mobil, 1 unit mesin kompresor, dan 2 unit pelak ban mobil.

“Dan juga ada kita sita alat pengangkutnya yaitu satu unit mobil minibus merek Xenia. Dan satu buah tang warna merah, ini yang digunakan oleh pelaku untuk merusak pintu rumah,” kata Kompol Warosidi.

Kedua tersangka ini diketahui melakukan pencurian di sebuah rumah di kawasan Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, baru-baru ini.

Pihak kepolisian hingga saat ini, kata Warosidi, masih melakukan pengembangan apakah para pelaku merupakan sindikat yang sudah sering melakukan pencurian di Aceh Tengah.