Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Bener Meriah

Pelaku Curanmor inisial MP (26) diamankan di Polsek Bukit, Bener Meriah, Kamis (5/12/2024).

Redelong | lingePost – Satreskrim Polres Bener Meriah meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (5/12/2024).

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK mengatakan pelaku diduga melakukan pencurian kendaraan dinas milik seorang penyuluh pertanian di Bener Meriah.

“Pelaku inisial MP (26) warga Kampung Bener Keliapah Utara, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah,” sebut AKBP Tuschad.

“Sedangkan korban merupakan seorang penyuluh pertanian atas nama Adi Fansuri warga Kampung Reje Guru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah,” kata dia.

Tuschad menjelaskan pelaku diringkus saat sedang berada di sebuah warung kopi di Kampung Tawar Sedenge, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.

“Saat ini MP dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

 

Rel