Polisi Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pencurian Uang Rp 350 Juta

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon - lingepost.com : Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah berhasil membekuk dua pelaku dari empat tersangka pelaku pencurian uang senilai Rp 350 juta yang sempat heboh di Aceh Tengah beberapa waktu lalu.

Dua tersangka yang dibekuk masing-masing adalah Indra Saputra (39 tahun), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Alfis Effendi (59 tahun), warga Sumatera Barat.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi, menjelaskan bahwa polisi pertama kali membekuk tersangka Indra Saputra, di Medan, Sumatera Utara.

Tersangka ini merupakan pelaku yang aksinya terekam CCTV saat mendampingi korbannya menarik uang sebesar Rp 350 juta di Bank Aceh Cabang Takengon.

Dari hasil pengembangan, kata Hairajadi, diketahui bahwa pelaku aksi pencurian tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku.

Polisi kemudian berhasil membekuk satu tersangka lainnya, yakni Alfis Effendi yang berada di Padang, Sumatera Barat. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.

"Dari pelaku (Alfis Effendi) dikorek keterangan, terindikasi pelaku sisanya itu telah berada di Sumatera Utara, kembali lagi ke Medan. Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk kejar ke Medan, tapi mungkin nasib dia (Pelaku) masih beruntung, jadi kita belum berhasil mengamankam kedua DPO," tutur Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, dan Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama dalam press realese di Mapolres setempat, Selasa 20 Februari 2018.

Dari kedua tersangka yang berhasil diringkus, kata Hairajadi, polisi mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor dari tangan tersangka Indra Saputra yang dibeli dari uang hasil pencurian. Dan uang senilai Rp 5 juta dari tersangka Alfis Effendi yang merupakan sisa uang hasil tindak kejahatan tersebut.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, kepada wartawan menjelaskan bahwa keempat pelaku tindak kriminal tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Para pelaku ini ternyata juga terlibat kasus lainnya yakni penipuan dan penggelapan uang dengan modus yang sama, berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Aceh Tengah dari pihak korban yang melapor atas nama Abubakar Is.

Sementara untuk kasus pencurian uang sebesar Rp 350 juta, korbannya adalah Damai, warga Kampung Tetunjung, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

"Tersangkanya (Dari dua kasus penipuan) semua sama, hanya tersangka Indra Saputra yang tidak mengikuti di kejadian awal (Kasus penipuan pertama) di 28 November 2017. Namun, tersangka Alfis, ini yang ikut di kejadian pertama maupun di kejadian kedua yang 350 juta. Ini dua-duanya ikut dia," tutur AKP Fadillah Aditya Pratama.

Menurut AKP Fadillah, tersangka Alfis Effendi merupakan otak pelaku yang memiliki peran besar dalam tindak kriminal tersebut.

"Karena semua rencana kegiatan, mulai berangkat dari luar kota, kemudian tiba di Aceh Tengah, kemudian (Apa) peran-peran teman-temannya juga termasuk dari dia," kata Fadillah.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda terkait dua kasus tindak kriminal yang dilakukan.

"Yang (Kasus) 350 juta, mungkin yang perlu kita klarifikasi karena kemarin sempat viral adanya hipnotis, disini kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana, dimana disitu adalah tindak pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih. Kenapa kita kenakan pencurian yang (Kasus) 350 juta, karena memang uang tersebut belum ada serah terima terhadap pelaku, baru diambil dari Bank, kemudian diajak naik mobil dengan alasan harus sholat dulu si korban. Ketika sholat korban di masjid, selesai sholat uang sudah tidak ada. Kita perdalam, apakah korban menyerahkan? tidak. Korban hanya menaruh (Uangnya) di mobil beserta tasnya, jadi belum ada serah terima kepada si pelaku. Makanya jeratan (Pasal) 363 nya lebih kuat, karena mengambil barang sesuatu, itu kuat. Secara kepastian hukumnya bahwa barang ini belum diberikan, masih milik korban. Kecuali sudah diserahkan, itu baru adanya (Unsur) penipuan," tutur AKP Fadillah.

Sementara untuk kasus tindak kriminal yang pertama, kata Fadillah, para pelaku ini dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana yakni tentang penipuan dan penggelapan uang.

"Kejadian yang pertama tetap penipuan dan penggelapan, karena disitu dia (Korban) menjual mobil, kemudian hasil uangnya dikasikan untuk membayar barang antik. Barang antiknya belum ada pada saat itu, dengan modus yang sama, sholat, setelah sholat, sudah tidak ada (Uangnya). Namun disitu (Korban) sudah teriming-iming dan uangnya sudah diserahkan (Ke pelaku). Maka dari itu jeratan pasalnya tetap 372 378 penipuan dan penggelapan," sebut AKP Fadillah.

Dari dua kasus tindak pidana tersebut, kata Fadillah, juga akan menjerat dua tersangka lainnya yang hingga saat ini masih DPO.

Kedua tersangka DPO masing-masing adalah Risky Rinanda, warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dan Rudi Ova alias Bondek, yang juga warga Sumatera Barat.