Polisi Bekuk Pencuri Mobil di Aceh Tengah

Takengon | lingePost - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah membekuk pelaku tindak pidana pencurian mobil yang kasusnya telah dua tahun berlalu sejak Oktober 2022.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK mengatakan tersangka diringkus di sebuah kos-kosan di kawasan Medan Sunggal, Sumatera Utara, pada tanggal 19 September 2024.

"Tersangka adalah AI (30) warga Kampung Kute Lut, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah. Dia melakukan pencurian sebuah mobil double cabin jenis Hilux milik tetangganya pada pada Sabtu 22 Oktober 2022," kata AKBP Dody Indra Eka Putra didampingi Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi dalam gelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (25/9/2024).

Dody menjelaskan bahwa pelaku membawa kabur mobil curiannya tersebut lengkap dengan surat-surat seperti STNK dan BPKB lalu disembunyikan di Medan.

Sementara korbannya yakni Effendi (59) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tengah pada tanggal 24 Oktober 2022.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Tersangka AI kini mendekam sel tahanan Polres Aceh Tengah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ketiga KUHP dan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Mhd