Polemik cangkul padang, masyarakat nelayan datangi DPRK Aceh Tengah
Takengon | lingePost – Masyarakat nelayan di seputaran Danau Lut Tawar mendatangi DPRK Aceh Tengah, Kamis.
Kedatangan para nelayan ini guna meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelarangan alat tangkap ikan jenis cangkul padang (Jaring angkat) di Danau Lut Tawar untuk dikaji ulang atau direvisi sehingga tidak merugikan para nelayan.
“Kami siap mengikuti ketentuan asalkan tidak dilarang sepenuhnya, kalau dilarang sepenuhnya kami tidak punya usaha lain, anak kami di rumah tidak makan,” kata perwakilan nelayan dalam audiensi di ruang sidang DPRK setempat.
Para nelayan ini mengaku bersedia mengikuti ketentuan seperti untuk tidak menggunakan jaring yang dapat menangkap ikan-ikan kecil, serta penggunaan lebar jaring yang harus disesuaikan lagi untuk tetap menjaga kelestarian ikan di danau tersebut.
Ketua Komisi B DPRK Aceh Tengah Sukurdi Iska dalam hal ini meminta pihak-pihak terkait untuk dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan.
Pihaknya kata Sukurdi akan membantu memediasi permintaan para nelayan seperti untuk kemungkinan revisi Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan Kabupaten Aceh Tengah.
“Mereka meminta direvisi sedikit, seperti penggunaan cangkul padang, mungkin selama ini kecil jaringnya, ini kita besarkan sedikit. Jadi dengan adanya regulasi seperti ini maka kepentingan masyarakat nelayan juga akan terakomodir,” kata Sukurdi Iska.
Menurutnya masyarakat nelayan nantinya akan berembuk dengan pihak terkait seperti Dinas Perikanan setempat untuk membahas hal tersebut.
Selain itu kata dia para nelayan juga meminta agar penertiban cangkul padang sementara ditunda sampai pembahasan revisi selesai dilakukan.
“Perbup tetap berjalan, tapi mungkin perlahan-lahan dulu. Karena kalau langsung diputus kan pasti ada yang tersakiti. Jadi mereka duduk bersama dulu, rembuk dulu, nanti kita tagih lagi hasilnya apa,” ujar Sukurdi.
Sebelumnya penggunaan alat tangkap ikan jenis cangkul padang di Danau Lut Tawar memunculkan polemik karena berbenturan dengan peraturan pemerintah daerah setempat.
Para nelayan kemudian keberatan dengan mulai diberlakukannya penertiban alat tangkap tersebut oleh pihak terkait.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tengah Iwan Ernis menyampaikan bahwa sesuai Perbup, penertiban cangkul padang harus dilakukan enam bulan setelah keluarnya Perbup pada 30 Juli 2021.
Namun kata Iwan pihaknya juga masih harus mempertimbangkan permintaan masyarakat nelayan dalam pertemuan di DPRK hari ini.
“Jadi kami perlu sampaikan dulu ke Bupati hasil audiensi hari ini,” kata Iwan Ernis.
KM