PLN Instruksikan Pembongkaran Kabel Listrik di Danau Lut Tawar
Takengon | lingePost - PLN cabang Takengon resmi mengeluarkan surat perintah pembongkaran instalasi kabel listrik di seputaran Danau Lut Tawar yang selama ini dipergunakan nelayan untuk aktifitas menangkap ikan.
Surat dengan Nomor 009/AGA.01.02/070311/202 tersebut ditujukan kepada seluruh pegawai/karyawan yang berkaitan dengan PLN ULP Takengon untuk menindaklanjutinya.
Surat tersebut ditandatangani oleh Manager PLN ULP Takengon Salman dengan memberi batas waktu penindakan pembongkaran sampai 28 Februari 2022.
"Berdasarkan hasil inspeksi instalasi listrik untuk penerangan cangkul di seputaran Danau Lut Tawar, Takengon, Aceh Tengah, kami temukan kabel instalasi terendam/di atas air, yang membahayakan manusia dan lingkungan sekitar," bunyi kalimat pertama dalam surat perintah tersebut.
"Seluruh pegawai/karyawan ataupun petugas yang terlibat dalam pemasangan kabel instalasi cangkul di Danau Lut Tawar segera membongkar dan mengembalikan dana masyarakat yang telah membayar biaya pemasangan kabel instalasi tersebut."
Dalam surat ini juga ditegaskan bahwa jika sampai 28 Februari 2022 persoalan ini belum diselesaikan maka segala resiko nantinya akan menjadi tanggungjawab masing-masing petugas yang memasang instalasi kabel tersebut.
Berikut surat resmi PLN Takengon :
KM