Plh Bupati Bener Meriah Buka Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017

Redelong (Linge Post) – Pelaksana harian Bupati Bener Meriah Drs. Ismarissiska, MM membuka acara sosialisasi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, Rabu (15-8-2018) di Aula Setdakab setempat.

Dalam arahanya, Plh Bupati Bener Meriah menyampaikan, partisipasi masyarakat dalam memilih atau memberikan hak suaranya hampir mencapai 75 persen, dan kita berharap di pemilu tahun 2019 ini lebih meningkat lagi.

“Kita berharap Pemilu legeslatif dan Pemilu Presiden dan wakil Presiden Tahun 2019 nanti di Kabupaten Bener Meriah ini berjalan dengan baik, dan lancar, tanpa ada kendala-kendala.”harap Plh Bupati Bener Meriah itu.

Dia menambahkan, agar para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi undang-undang no 7 Tahun 2017 terebut dengan serius, dan dapat dengan mudah memahami apa yang disampaikan oleh para narasumber yang sudah tidak diragukan lagi pengetahunannya terkait Pemilu.

“Kami sebagai pemerintah daerah mempasilitasi pemilu ini supaya berjalan dengan lancar.”demikian Plh Bupati Bener Meriah Drs. Ismarissiska, MM.

Sebelumbnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bener Meriah M. Nasir dalam laporannya menyebutkan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyukseskan pemilu Tahun 2019.

Tambahnya lagi, materi yang akan disampaikan dalam acara tersebut adalah. Satu peran pemerintah daerah didalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. Dua, teknis pelaksanaan undang-undang nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu. Tiga, peran kepolisian dalam pengamanan Pemilu Tahun 2019, dan perena Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bener Meriah dalam mensosialisasikan UU nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

“Peserta terdiri dari 100 orang, 22 anggota Parpol dalm Kabupaten Bener Meriah. Pelaksanaan dilaksanakan satu hari di Aula Setdakab Bener Meriah.”terang M. Nasir. (rel)