PESTA DEMOKRASI ACEH TANPA KEKERASAN : MENABUR PROGRAM, BUKAN MENABUR ANCAMAN DAN TEROR

Fadli Kurniawan, M.Pd *)

PENDAHULUAN
Konflik berasal dari kata kerja Latin, "configure", yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan melakukan tindakan kriminal untuk menghancurkannya.  Dalam proses demokrasi (elektroral), konflik merupakan sebuah keniscayaan karena setiap individu atau kelompok sosial memiliki kepentingan, pemahaman, dan nilai yang berbeda-beda. Konflik relatif mudah hadir dari basis sosial yang lebih kompleks dibanding hanya sekedar suatu kompetisi dalam proses demokrasi. Pada sisi lain, demokrasi juga diyakini oleh sebagian orang sebagai sarana untuk mentransformasikan konflik. Jika dulu orang saling membunuh untuk memperebutkan tahta kerajaan, kini orang saling membunuh, mengancam , meneror melalui bilik suara. Meski demikian, demokrasi dan konflik merupakan dua hal yang tidak tidak bisa dipisahkan jika mengacu ke beberapa pelaksanaan pesta demokrasi. Meski bukan hal yang mudah untuk membuktikan bahwa demokrasi merupakan pemicu konflik, walau dapat diklaim bahwa eskalasi konflik disebabkan oleh liberalisasi politik yang bekerja dalam proses demokrasi. Jadi eksistensi konflik dianggap sebuah kewajaran dalam proses demokrasi. Hanya saja, menjadi berbahaya jika konflik sudah represif dan berwujud kekerasan (violence). Pilkada, sebagai sebuah mekanisme demokrasi sebenarnya dirancang untuk mentransformasikan sifat konflik yang terjadi di masyarakat.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan bagian dari dari proses demokrasi untuk menentukan pemimpin daerah selama 1 (satu) periode kedepan. Pelaksanaan pesta demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk Pilkada, merupakan momentum pesta demokrasi bagi masyarakat untuk memilih putera/puteri terbaik daerahnya dalam memperjelas arah pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus merupakan ajang pembuktian bagi para kontestan bahwa seberapa besar tingkat popularitas, elektabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap mereka dalam keinginan masyarakat.

MENAKAR PELAKSANAAN PILKADA ACEH TAHUN 2017.

Provinsi Aceh dan 20 kabupaten/kota di dalamnya merupakan  bagian  dari 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota di Indonesia yang pada tanggal 15 Februari 2017 nanti akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Paska ditandatanganinya Perjanjian Damai Helsinki, pagelaran pesta demokrasi di Aceh memiliki magnet tersendiri yang menyedot perhatian masyarakat luas, dalam dan luar negeri, karena paska berakhirnya konflik bersenjata antara kelompok separatis GAM dengan Pemerintah Republik Indonesia selama lebih kurang 30 tahun, Aceh merupakan "pioneer" diperbolehkannya calon kepala daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota) dari jalur perseorangan/independen yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem politik Indonesia. Disamping itu, masih banyaknya senjata api dan bahan peledak peninggalan masa konflik yang beredar di masyarakat juga menjadi pertanyaan tersendiri apakah pelaksanaan demokrasi di Aceh bisa berlangsung dengan aman dan damai tanpa adanya kekerasan, ancaman, dan teror, baik antar sesama pendukung masing-masing kontestan pilkada ataupun kekerasan yang dilakukan oleh pendukung terhadap masyarakat.

Jika mencermati 2 (dua) kali pelaksanaan Pilkada Aceh sebelumnya (2017 dan 2012), proses pergantian pemimpin daerah di Aceh tidak pernah lepas dari adanya ancaman, teror, intimidasi dan pembunuhan bersenjata  yang puncaknya terjadi pada Pilkada tahun 2012. Tindak kekerasan berupa ancaman, teror, intimidasi dan pembunuhan kepada masyarakat Aceh, meskipun pelakunya OTK, tapi kuat dugaan bahwa tindakan keji tersebut disinyalir dilakukan oleh orang ataupun kelompok pendukung salah satu kontestan yang masih memegang senjata api dan bahan peledak sisa konflik.

Bila melihat perkembangan situasi dan eskalasi politik menjelang pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2017, aksi teror, intimidasi, ancaman yang terjadi akhir akhir ini menimbulkan kekhawatiran, keresahan dan segudang pertanyaan di benak masyarakat Aceh, akankah Pilkada Berdarah tahun 2012 akan terulang kembali.

Dalam era demokrasi, persaingan untuk memperebutkan kekuasaan merupakan suatu kewajaran selama prosesnya dilakukan dengan saling menjual program dan dilakukan melalui pendekatan persuasif untuk merebut simpati masyarakat dan bersaing secara sehat serta tidak bertentangan dengan undang undang, agar pemimpin yang terpilih merupakan wujud keinginan masyarakat luas yang diyakini mampu membawa daerah mereka ke arah yang lebih baik. Tapi bukan suatu kewajaran jika kekuasaan yang direbut atau dipertahankan dilakukan dengan cara-cara yang kontra produktif, menghalalkan segala cara dengan menebar ancaman dan teror, menculik bahkan membunuh rakyatnya sendiri, karena hal itu sudah sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Aksi teror, intimidasi, ancaman dan pembunuhan dalam mendapatkan kekuasaan di setiap pelaksanaan Pilkada Aceh tak ubahnya seperti "Hidangan Wajib" yang harus ada. Mungkin bagi kelompok tertentu, tindakan represif terhadap masyarakat merupakan hal biasa dan harus dilakukan agar kekuasaan yang diincar bisa diraih. Padahal bila disadari, hal itu semakin mempertegas dan memperkuat asumsi masyarakat akan ketidakmampuan calon dan seluruh elemen yang terlibat sebagai tim pemenangannya dalam mensosialisasikan program-program dan menarik simpati masyarakat yang menimbulkan kekhawatiran berlebihan bahwa dirinya (calon yang didukung) tidak akan dipilih oleh masyarakat. Padahal tipikal pemimpin tersebut jika nantinya terpilih tidak memiliki tujuan untuk benar-benar memikirkan kepentingan rakyatnya, tetapi lebih cenderung mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Kehancuran Aceh adalah sebuah keniscayaan bila demokrasi kekerasan terus tumbuh dan berkembang subur di Bumi Serambi Mekkah.

Pelaku tindak kekerasan dalam proses demokrasi bisa dianalogikan dengan penjahat politik.
Tindakan kriminal yang dilakukan para penjahat politik di Aceh sudah sedemikian akut menggerogoti setiap sendi demokrasi Aceh. kehidupan bangsa ini. Jargon atas nama rakyat dan demi peningkatan kesejahteraan rakyat hanya sebuah wacana tak ubahnya dongeng menjelang tidur karena realisasinya telah dikangkangi oleh pelaku politik dengan menghilangkan rasa kemanusiaan.

Harmonisasi Pilkada dan tindak kekerasan pada akhirnya akan menimbulkan gangguan terhadap objektivitas sistem politik sebagai akibat minimnya kepercayaan dari masyarakat. Sudah pantas jika pelaksanaan Pilkada di Aceh menjadi patron bagi daerah lain, karena Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang berlandaskan syariat Islam. Sebagai masyarakat Aceh, seharusnya kita merasa malu jika sistem dan iklim perpolitikan di Aceh, selalu tidak bisa dijauhkan dengan dan tindak kekerasan antar para elite dengan menafikan pesan penting Perdamaian Aceh di Helsinki dan UUPA yang proses kelahiran nya bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan dan pemajuan Aceh.

Semoga perhelatan pesta demokrasi Aceh tahun 2017 nanti tidak menjadi hantu penebar ketakutan kepada setiap masyarakat Aceh, karena substansi makna pesta adalah pancaran kegembiraan dan suka cita yang muncul fikiran dan perasaan setiap orang yang terlibat di dalamnya. Saatnya kita tunjukan kepada masyarakat luas, bahwa Aceh siap menyambut dan melaksanakan pesta demokrasi secara dewasa dan kematangan jiwa.

*) Penulis adalah Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Hasanuddin asal Aceh

 

 

 

*Isi tulisan menjadi tanggungjawab penulis