Peringati HUT ke-76 Bhayangkara, Polres Aceh Tengah Musnahkan 101 Kg Ganja

Pemusnahan barang bukti ganja kering sebanyak 101 kilogram dilakukan di halaman depan Mapolres Aceh Tengah, Selasa (5/7/2022).

Takengon | lingePost - Polres Aceh Tengah memusnahkan sebanyak 101 kilogram ganja kering di Mapolres setempat, Selasa (5/7/2022).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK mengatakan pemusnahan barang bukti ganja tersebut dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-76 Bhayangkara sekaligus untuk menyampaikan pesan kepada semua kalangan khususnya generasi muda agar menghindari Narkoba.

"Dengan kerja sama semua instansi terkait dan juga media agar terus menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa narkotika adalah musuh kita bersama dan harus kita perangi bersama," kata AKBP Nurochman.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah AKP Wawan Darmawan dalam hal ini mengatakan ganja kering tersebut merupakan sebagian barang bukti dari sejumlah kasus yang ditangani pihaknya dalam sebulan terkahir.

Menurutnya ada sebanyak 101 kilogram ganja yang dimusnahkan tersebut dengan cara dibakar.

"Ini dari penangkapan selama satu bulan terakhir, total ada enam kasus dan 14 tersangka. Seluruhnya merupakan bandar, karena ada yang bawa 50 kilo, ada yang 26 kilo. Kalau barangnya dari Beutong semua," ujar AKP Wawan.

Pemusnahan barang haram ini dilakukan secara bersama-sama unsur Forkopimda setempat. Diantaranya turut hadir Dandim 0106 Aceh Tengah dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

 

Ant