Penyuluh Pertanian (THL-TB ) Aceh Tengah akan Diangkat Jadi PNS

Laporan : M.A Ghaitsa

Takengon – lingepost.com : Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyepakati nota kesepahaman pengangkatan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kesepahaman tersebut ditandatangani Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, dalam satu pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jum'at (02/09).

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Pertanian RI  Amran Sulaiman, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi IV DPR RI  Edhy Prabowo, dan Menpan RB yang diwakili oleh seorang Deputi.

Melalui siaran pers, Sabtu (03/09), Nasaruddin menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Aceh Tengah saat ini terdapat 100 THL-TB Penyuluh Pertanian. Diantara jumlah tersebut sebanyak 25 diantaranya telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi ASN berstatus PNS.

Sementara tenaga lainnya, kata Nasaruddin, akan diupayakan menjadi ASN berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sebelumnya, prioritas pengangkatan Penyuluh Pertanian berstatus THL menjadi CPNS pernah diusulkan langsung oleh Bupati Nasaruddin dihadapan Presiden RI, Joko Widodo, dalam satu pertemuan yang berlangsung di Istana Bogor, pada Januari 2015 lalu.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk mendukung program nasional di bidang kedaulatan pangan atau swasembada beras.

Nasaruddin yang saat ini juga sebagai Ketua DPW Perhiptani (Perhimpunan Penyuluh Pertanian) Aceh memandang peran penyuluh pertanian sangat besar untuk menyukseskan kebijakan swasembada beras menuju kedaulatan pangan nasional.