Pengungsi Rohingya di Aceh Capai 1.684, Pj Gubernur: Wajib Siapkan Lokasi Penampungan
lingePost - Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan ada kewajiban pemerintah untuk menyediakan lokasi penampungan sementara bagi pengungsi (Etnis Rohingya) sesuai ketentuan Perpres Nomor 125 tahun 2016.
Dia menyebut hingga saat ini tercatat ada sebanyak 1.684 pengungsi Rohingya di Aceh dan tersebar di delapan titik lokasi penampungan diantaranya di Kota Sabang, Banda Aceh, Pidie, dan Lhokseumawe.
"Ada kewajiban pemerintah daerah menyiapkan lokasi penampungan sesuai Perpres Nomor 125 tahun 2016. Tentu kemudian akan dibantu oleh lembaga internasional seperti UNHCR, IOM, guna memenuhi kebutuhan lainnya," kata Achmad Marzuki di Banda Aceh, Senin (11/12/2023).
Menurutnya dalam penanganan pengungsi hal yang paling diutamakan adalah memberikan bantuan kemanusiaan.
Kemudian kata dia barulah pemerintah mengatur terkait berapa lama pengungsi dapat ditampung hingga dipindahkan ke tempat lebih layak.
Ant/Ay