Penerima Rumah Bantuan datangi Kejaksaan Bela Iskandar Robi

Kepada wartawan keduanya mengaku ingin bertemu dengan pihak kejaksaan untuk meminta Iskandar Robi dibebaskan atau penahanannya ditangguhkan.

Takengon (lingePost) - Dua warga penerima bantuan rumah duafa mendatangi Kejaksaan Negeri Takengon, Jum'at pagi. Kedatangan mereka terkait penahanan Iskandar Robi yang tersandung UU ITE.

Dua warga tersebut adalah Faisal dan Muhammad Amin. Keduanya merupakan warga Kampung Alur Kumer, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.

Kepada wartawan keduanya mengaku ingin bertemu dengan pihak kejaksaan untuk meminta Iskandar Robi dibebaskan atau penahanannya ditangguhkan.

Menurut Muhammad Amin penahanan terhadap Iskandar Robi sangat disayangkan dan melukai hati mereka sebagai pihak yang dibela oleh Iskandar Robi dalam masalah bantuan rumah duafa pada tahun 2017.

"Kami ingin meminta agar Iskandar Robi dibebaskan. Kalau bisa digantikan, biar kami saja yang ditahan. Dia orang yang telah membela hak kami, kenapa dia ditahan," tutur Muhammad Amin.

Sementara Faisal mengatakan apa yang disampaikan oleh Iskandar Robi dalam postingannya di media sosial fb terkait dua unit rumah duafa yang tidak selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor adalah benar adanya, karena merekalah penerima rumah bantuan tersebut.

"Sebelum ini dimasukan ke media oleh Iskandar Robi waktu itu, rumah itu belum siap, tapi setelah kami sampaikan ke Iskandar Robi dan dimasukan ke media barulah turun orang dari kantor langsung, bukan kontraktor itu lagi yang menyiapkannya," ujar Faisal.

Kedatangan kedua warga ini diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan setempat. Muhammad Amin dan Faisal menyampaikan langsung keinginan mereka dihadapan Kasi Pidum Darma Mustika, SH.

Darma Mustika, SH kepada wartawan juga membenarkan bahwa kedatangan kedua warga tersebut untuk menanyakan perihal kenapa Iskandar Robi dipersalahkan dalam kasus tersebut dan juga meminta Iskandar Robi dibebaskan.

"Mereka menanyakan kenapa si Robi ini yang membantu mereka dalam masalah rumah duafa ini dia dipersalahkan. Nah yang kita permasalahkan sekarang kan bukan masalah rumah duafanya, tapi masalah tindak pidana ITE-nya yang dilakukan yaitu di facebook," tutur Darma Mustika.

"Ya mereka minta si Robi itu dibebaskan, ya gak mungkin. Karena itukan perkara sudah ingkrah, udah punya kekuatan hukum tetap dan hukumannya itu harus dijalankan. Itu sudah jalan terakhir dan upaya hukum sudah kita berikan 7 hari untuk kesempatan apakah dia banding, itu juga tidak dimanfaatkan. Dan terakhir kita menerima putusan dari hakim lalu kita melaksanakan eksekusi," ujar Darma.

 

Reporter : Kurnia Muhadi
Editor : ****