Pemkab Bener Meriah Gelar Rapat Penegakan Kedisiplinan PNS
Redelong | lingePost – Plh Bupati Armansyah, SE,M.Si memimpin rapat terkait penegakan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang berlangsung di Aula Setdakab setempat, Senin (5/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Armansyah mengatakan, bahwa rapat tersebut dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Rapat hari ini, untuk membahas kedisiplinan PNS di lingkungan Pemkab Bener Meriah. Kita juga mencari solusi dan kendala apa yang membuat para ASN tidak dapat mejalankan tugas sesuai tufoksinya. Sehingga nantinya akan dicari kebijakan- kebijakan yang memungkinkan sehingga PNS dapat menjalankan tugas dengan baik dan nyaman,”ujar Armansyah.
Sementara itu, Plt Asisten Administrasi Umum, Samusi Purnawira Dade, S.I.P, M.Si memaparkan tentang PP nomor 94 Tahun 2021 yang harus benar-benar dipahami dan wajib dijalankan oleh PNS di Lingkungan Pemkab Bener Meriah. “ Apabila ketentuan yang berlaku dilanggar, maka tentu akan ada sanksi tegas yang di terima oleh PNS bersangkutan, bahkan sampai dengan proses pemecatan dari PNS,” jelasnya.
Rapat tersebut tersebut, juga dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab Bener Meriah, Ridha Ma’ruf, Kepala Bagian Umum Setdakab, Iskandarmuda, Kasatpol PP dan WH, Sekretaris BKPP Bener Meriah.
Rel