Pemkab Aceh Tengah Resmi Luncurkan Mal Pelayanan Publik
Takengon | lingePost – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mewujudkan pelayanan terpadu satu pintu untuk masyarakatnya.
Pj Bupati Aceh Tengah T Mirzuan menyampaikan keberadaan MPP tersebut adalah untuk menandakan sudah waktunya masyarakat dapat menikmati layanan lebih mudah hanya dari satu tempat.
“Mal Pelayanan Publik merupakan layanan terintegrasi satu pintu, di mana terdapat berbagai layanan dari instansi pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta yang berada dalam satu gedung terintegrasi,” kata T Mirzuan saat peresmian atau soft opening MPP tersebut, Selasa.
Dalam hal ini Mirzuan juga meminta kepada seluruh OPD terkait agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dia juga berjanji akan terus memantau dan melakukan evaluasi bertahap terhadap sistem pelayanan pada MPP tersebut guna memastikan kepuasan masyarakat.
“Kita akan terus upayakan penyempurnaan, tentunya dengan dukung dan konsep bersama antara pihak dan stakeholder terkait,” ujarnya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah Harun Manzola selaku Koordinator MPP Aceh Tengah dalam hal ini menyampaikan kegiatan soft opening hari ini adalah menandakan mulai beroperasinya pusat pelayanan tersebut walau dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki saat ini.
Sedangkan untuk pelayanan OPD dan instansi terkait yang saat ini di tempatkan pada MPP tersebut kata dia ada sebanyak 14 OPD, 7 instansi terkait, dan 1 lembaga non pemerintah yakni Dekranasda Aceh Tengah.
Berikut daftar pelayanan OPD dan instansi terkait pada MPP Aceh Tengah :
OPD
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (Rekomendasi Pola/Tata ruang).
– Dinas Perumahan dan Pemukiman (Persetujuan Bangunan dan Gedung).
– Dinas Lingkungan Hidup (Rekomendasi Persetujuan Lingkungan).
– Dinas Perhubungan (Rekomendasi terkait Perhubungan, Lalu Lintas Angkutan, serta Amdal Lalin).
– Dinas Kesehatan (Rekomendasi Izin Praktek, Operasional RS/Puskesmas/Klinik/Apotek/Depot Obat dll).
– Badan Pengelola Keuangan Daerah (Rekomendasi Izin Reklame, Pembayaran PBB Pajak Reklame serta Rekomendasi BBM dan Gudang).
– Dinas Ketenagakerjaan (Rekomendasi bidang Ketenagakerjaan).
– Dinas Koperasi dan UMKM (Rekomendasi Izin Operasional dan Izin Usaha).
– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Rekomendasi Izin Usaha Perdagangan).
– Dinas Syariat Islam (Rekomendasi Izin Keramaian).
– Dinas Pangan (Rekomendasi Izin Bidang Pangan).
– Dinas Pariwisata (Rekomendasi Izin Usaha Bidang Pariwisata).
– Dinas Pendidikan (Rekomendasi Izin Operasional Formal & Nonformal).
– Disdukcapil (Administrasi Kependudukan).
Instansi terkait
– Samsat (Pelayanan Pajak Kendaraan).
– Imigrasi (Persyaratan Pasport).
– Kemenag (Balai Nikah).
– Kejaksaan (Pembayaran tilang).
– PDAM Tirta Tawar Takengon (Pembayaran tagihan air).
– PLN (Tagihan Pelanggan dan Pengaduan).
– Bank Aceh Syariah (Pelayanan Pembayaran).
Lembaga non pemerintah
– Dekranasda (Promosi Produk Kerajinan).
Ant