Pemkab Aceh Tengah Larang Perayaan Valentine Day

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon - lingepost.com : Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan imbauan yang melarang warganya untuk merayakan Valinten Day atau Hari Kasih Sayang bertepatan 14 Februari 2018.

Secara resmi larangan tersebut juga disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh camat, sekolah, perguruan tinggi, dan SKPK di lingkungan pemerintahan setempat guna menyampaikan imbuan terkait larangan tersebut di lingkungan masing-masing.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah, Alam Syuhada, menyampaikan bahwa inti dari imbauan tersebut adalah melarang setiap warga melakukan bentuk-bentuk kegiatan yang mengarah pada perayaan Valentine Day.

Imbauan yang sama, kata Alam Syuhada, juga dikeluarkan pada tahun sebelumnya dan terbukti dapat meminimalisir segala bentuk perayaan Valentine Day yang khususnya menyasar generasi muda.

Valentine Day dilarang karena dinilai tidak sesuai dengan budaya Islami. Berbagai sumber menyebutkan bahwa Valentin Day dihubungkan dengan sejarah pesta atau perjamuan kasih sayang bangsa Romawi kuno yang disebut supercalia yang jatuh pada tanggal 15 Februari.

Setelah orang Romawi masuk Kristen, maka pesta supercalia itu secara religius dikaitkan dengan kematian atau upacara kematian St. Valentine pada setiap 14 Februari.