Pemkab Aceh Tengah Berdayakan Linmas Kampung Sebagai Pengawas Prokes Covid-19

Takengon | lingePost - Idul Adha sebagai salah satu Hari Besar umat Islam memiliki rangkaian ibadah utama didalamnya, seperti penyelenggaraan haji, shalat Idul Adha, jalinan silaturrahmi, menyembelih qurban dan sebagainya.

Release zonasi yang dikeluarkan Satgas Covid Pusat per-tanggal 13 Juli 2021 yang lalu menunjukkan Kabupaten Aceh Tengah masih belum berpindah dari zona oranye (resiko sedang-red). Hal itu membuat berbagai upaya penerapan Prokes Covid-19 tetap dilakukan guna memutus penyebaran virus ini.

Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Afri, mengatakan penerapan Prokes Covid19 dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tengah Nomor 2136 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM Mikro pengendalian penyebaran Covid19 di Kabupaten Aceh Tengah.

"Untuk memutus rantai penyebaran wabah yang mematikan ini, kita terpaksa tetap menerapkan disiplin protokol Covid-19 kepada masyarakat. Kita tidak ingin adanya kluster baru di masyarakat khususnya pada perayaan hari raya Idul Adha tahun ini", papar Syahrial, Senin (19/07/2021).

Untuk itu Syahrial telah mengimbau kepada para Camat di daerah itu, supaya melibatkan semua anggota Linmas yang ada di Kampung sebagai petugas pengawas protokol Covid19 pada setiap rangkaian kegiatan Idul Adha di Kampung.

Sekretaris Satpol PP dan WH Ariansyah, mengatakan pelibatan Linmas tersebut mengacu kepada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 331.1/2080/Satpol PP dan WH, tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Kegiatan Sosial/Hajatan.

"Salah satu peran Linmas nantinya yaitu mengatur Prokes Covid19 5M di kampung baik itu pada saat penyelenggaraan shalat Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dan penyalurannya, serta aktifitas lainnya, selalu memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan membatasi mobilitas", harap Ariansyah.

 

 

KM