PEMINDAHAN IKN TERHADAP EKSISTENSI KEPEMIMPINAN ASN DALAM PERSPEKTIF BELA NEGARA
Oleh : Ruslan Ramadhan
Pemindahan IKN adalah sesuatu yang mutlak, Presiden Joko Widodo Pada tanggal 29 April 2019 memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024. Hal ini juga di perkuat dengan telah ditetapkannya Undang undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pemindahan Ibu Kota Negara selain memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif. Berdasarkan data naskah akademis RUU IKN terdapat 195.550 ASN, belum termasuk keluarga dari ASN tersebut yang tentu saja ada resistensi dalam proses pemindahan IKN tersebut. Kemudian pemindahan IKN ini menimbulkan dampak sosial budaya, yang dapat terjadi gesekan antara pendatang baru di IKN dengan penduduk lokal apabila tidak dikelola dengan baik.
Memperhatikan kondisi tersebut diatas, pemindahan IKN menjadi isu yang menarik dilihat dari eksistensi kepemimpinan ASN dalam perspektif bela negara, karena pemindahan ASN yang berjumlah ratusan ribu bukanlah hal yang mudah. Diperlukan strategi kepemimpinan birokrasi yang mempunyai wawasan kebangsaan dan bela negara.
Sebagai ASN harus loyal dan patuh terhadap peraturan perundangan. Aktualisasi kepatuhan akan muncul apabila wawasan kebangsaaan itu menjadi konsepsi dari ASN atau melekat di dalam diri ASN tersebut. Dan ini merupakan wujud dari bela negara yang berlandaskan Pancasila. Sebagai ASN memiliki fungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, perlu memiliki integritas dalam mensukseskan pemindahan IKN. Pemindahan IKN bagi ASN merupakan Momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan cerdas. Dengan menerapkan cara kerja baru yang lebih, profesional, adaptif, dan inovatif dengan mengoptimalkan kapasitas dan kompetensi ASN.
Dari aspek Astagatra Pemindahan IKN memberikan dampak positif karena secara geografis terletak ditengah NKRI. Posisi strategis tersebut menjadi kekuatan pertahanan dan keamanan negara, dari sisi demografi memberikan dampak terhadap pemerataan pembangunan ekonomi, dan penduduk. Proses pemindahan IKN membutuhkan alokasi dana yang besar, sehingga dalam penerapannya harus memperhatikan manajemen resiko dan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Adanya kepemimpinan visioner harus pula dibarengi adanya komitmen dari para pemimpin lembaga negara secara berkelanjutan, untuk menjamin keberlangsungan prosesnya mengingat pemindahan ibu kota membutuhkan waktu yang relatif lama, sedangkan para pemimpin mulai dari Presiden sampai dengan para pimpinan lembaga tinggi negara dibatasi oleh masa jabatan sehingga para pimpinan lembaga tinggi negara selanjutnya harus pula memiliki komitmen yang sama akan adanya semangat dan tanggungjawab untuk meneruskan kebijakan pemindahan ibu kota sebagai bagian dari tujuan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di masa yang akan datang.
Sumber : Peserta Pelatihan Kepemimpinan Adminstrator Angkatan II Tahun 2022, PUSLATBANG KHAN LAN (PKA II 2022).