Pemda Aceh Tengah Sepakat Hibahkan Tanah Bangun Kantor RRI Takengon
Takengon – lingepost.com : Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyepakati hibahkan tanah untuk pertapakan kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Takengon.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin dengan jajaran pimpinan RRI Takengon, Selasa (12/07/2016) di ruang kerja bupati setempat.
"Untuk tapak kantor ini memang janji kita sejak awal beroperasinya RRI Takengon, sementara untuk bangunan menjadi tanggung jawab pihak RRI," ungkap Nasaruddin disela pertemuan.
Menurut Nasaruddin berdirinya RRI Takengon sejak tahun 2010 lalu memang gagasan pihaknya sebagai wujud semangat sejarah perjuangan Radio Rimba Raya.
Kepala RRI Takengon, Edyi Ivan mengatakan pihak Direksi RRI Pusat mengharapkan proses hibah tanah untuk tapak kantor dapat segera terwujud guna meningkatkan pelayanan penyiaran publik RRI Takengon.
"Setelah ada kepastian hibah dalam bentuk sertifikat tanah nanti akan ditindaklanjuti dengan penganggaran bangunan kantor, mudah-mudahan ini tidak ada halangan lagi," katanya.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah, Jefriddin Siregar mengatakan pihaknya sejauh ini terus berkomukasi dengan berbagai unit kerja terkait untuk mempercepat proses hibah tanah RRI Takengon.
"Hasil pembicaraan terakhir ditetapkan untuk pertapakan kantor RRI Takengon di lokasi tanah Paya Ilang," katanya.
Ditambahkannya, luasan tanah Paya Ilang sudah diukur untuk disertifikatkan atas nama pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
"Untuk proses hibah ke RRI nanti ada dua alternatif, dipecah dari sertifikat Pemda atau langsung dibuatkan penetapan lokasi untuk diurus sertifikatnya secara sepihak oleh RRI Takengon," demikian Jefri. (MK)