Pelanggaran dana desa jadi isu krusial di Bener Meriah

Redelong - lingepost.com : Wakil Bupati Kabupaten Bener Meriah, Tgk Sarkawi, mengatakan adanya berbagai pelanggaran pengelolaan Dana Desa di daerahnya telah menjadi isu krusial yang harus disikapi dengan baik oleh setiap kepala desa.
Hal itu disampaikan, Tgk Sarkawi, dihadapan para kepala desa dan camat se-Kabupaten Bener Meriah dalam acara pembukaan Bimtek Evaluasi Rencana Peraturan Kampung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Tahun 2018, di Aula Setdakab setempat, Rabu.
Menurutnya, perencanaan pengelolaan dana desa harus dipastikan melibatkan seluruh unsur masyarakat di masing-masing desa, guna menghindari potensi terjadinya pelanggaran.
"Karena dana desa tidak ditujukan untuk kemaslahatan satu orang, tapi untuk kemaslahatan desa. Ini harus dipastikan berjalan," tutur Tgk Sarkawi.
Sarkawi juga meminta kepada para kepala desa, agar selalu mengutamakan SDM di desanya masing-masing dalam setiap pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan dana desa.
"Yang paling penting pekerjaan harus sesuai spek. Tim pendamping harus terlibat, jangan buang badan. Saya tidak ingin kasus yang pernah terjadi terulang lagi,” kata dia.
Selama ini, kata Sarkawi, banyak dugaan bahwa penyimpangan pengelolaan dana desa kerap terjadi di desa-desa yang berada wilayah pinggiran Kabupaten Bener Meriah, akibat kurangnya pengawasan dari pihak terkait.
Namun untuk saat ini, kata dia, telah terjadi pergeseran. Desa-desa terpencil kini lebih sering mendapat pengawasan, sehingga potensi pelanggaran pengelolaan dana desa bergeser ke desa - desa yang berada di wilayah tengah Kabupaten Bener Meriah.
"Karena merasa pengawasan (Sudah lebih) tertuju ke desa-desa terpencil. Maka dari itu saya minta agar camat yang ada di kawasan tengah tolong diawasi dengan baik dan teliti. Tujuannya untuk menjaga kepentingan masyarakat," tutur Sarkawi.
Disisi lain, Sarkawi, juga menyampaikan pentingnya para perangkat desa memiliki pemahaman yang baik tentang ketentuan dan cara pelaporan penggunaan dana desa.
Menurutnya, masih banyak kepala desa dan perangkat di bawahnya yang masih awam dalam hal menyusun pelaporan penggunaan dana desa, sehingga berakibat munculnya kesalahpahaman.
"Kadang-kadang pengerjaannya sudah bagus, perencanaan sudah bagus, tapi pelaporan tidak benar. Akhirnya bermasalah. Maka disinilah saya harap para pendamping harus melakukan pendampingan yang benar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara Bimtek Evaluasi Rencana Peraturan Kampung tentang APBK Tahun 2018, Sofyan, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar para kepala desa dan camat sebagai pendamping memperoleh pengetahuan tentang mekanisme penganggaran dana desa sesuai regulasi nasional dan daerah.
"Pengetahuan teknis terkait pelaksanaan pendelegasian kewenangan evaluasi rancangan qanun kampung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung," kata Sofyan.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh unsur BAPPEDA Bener Meriah, Inspektorat, Biro Hukum Pemkab Bener Meriah, Bagian Pemerintahan Setdakab, camat, tim teknis kecamatan, Forum reje (kepala kampung), dan Forum Sekdes.
Source:Antara