Paslon Dilarang Kampanye dalam Bentuk Apapun di Masa Tenang

Redelong - lingepost.com : Panwaslih Kabupaten Bener Meriah mengajak pasangan calon, saat masa tenang memberikan ruang kepada pemilih untuk berkonsentrasi dan memikirkan secara matang siapa yang akan dia pilih pada tanggal 15 Februari 2015.

“Kita mengharapkan pemilih memilih berdasarkan pertimbangan-pertimbangan obyektif mulai dari visi dan misi, program, sampai dengan tawaran kebijakan publik yang disampaikan oleh setiap pasangan calon kepala daerah dalam proses kampanye lalu,” ujar Khairul Akhyar kepada sejumlah media, Kamis (9/2).

Seperti pengalaman masa lalu, dalam realitasnya, kata dia persoalan klasik di setiap masa tenang menjelang hari pemungutan suara, ialah pemilih tidak diberikan ruang untuk berifikir secara jernih.

Pasalnya, masih ditemuinya beberapa tim sukses dari pasangan calon yang masih berkampanye dengan berbagai cara-cara yang sulit untuk dijerat hukum.

Selain itu, masa tenang, tambah Khairul, dapat menjadi ruang bagi setiap pasangan calon maupun partai politik untuk konsolidasi dengan para saksi dalam rangka mengawasi dan memantau jalannya pemungutan dan penghitungan suara, berjalan sebagaimana mestinya tanpa adanya kecurangan.

"Masa tenang dilakukan selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Dalam hal ini dimulai dari tanggal 12, 13, 14 dan sampai pada hari pemungutan suara di 15 Februari," tambah Khairul Akhyar Ketua Panwaslih Bener Meriah.

Secara lebih spesifik peraturan tentang kampanye menjelaskan, dalam masa tenang setiap pasang calon kepala daerah dilarang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan apapapun.

Termasuk larangan bagi setiap media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran lainnya untuk menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Sementara kata Khairul, masa tenang menjadi sarana sekaligus arena bagi penyelenggara pemilu baik KIP maupun Panwaslih untuk mempersiapkan proses pemungutan suara pada 15 Februari.

"Masa tenang nanti, harus bisa memastikan pilkada bisa berlangsung sesuai dengan prinsip pemilu yang jujur, adil, langsung, bebas, umum, dan rahasia, serta yang tidak kalah penting ialah berjalan dengan tepat waktu, aman, transparan, dan akuntabel," kata Khairul Akhyar.

“Dengan kata lain, masa tenang sejatinya dapat dijadikan oleh penyelenggara pemilu untuk meninjau kembali berbagai kebutuhan yang menunjang penyelenggaran pemungutan suara apakah sudah terpenuhi atau belum,” jelasnya.

Kebutuhan logistik misalnya, menjadi salah satu kebutuhan mendasar dan paling vital dalam proses pemungutan suara. Penyelenggara pemilu khususnya KIP, harus betul-betul memastikan keberadaan jumlah surat suara sudah sesuai dengan kebutuhan pemilih di daerah dan juga sudah sampai di daerah termasuk kecamatan dan desa untuk disitribusikan.

“Kami berharap, Pilkada kali ini tidak ada kekurangan suatu apapun. Artinya, semoga aman lancar dan tepat waktu, tanpa ada halangan,” pungkas Khairul Akhyar. (Rilis)