Partai Gerindra Serahkan SK Penetapan Wakil Ketua DPRK Aceh Tengan ke Sekwan

Takengon | lingePost - DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tengah resmi menyerahkan SK DPP tentang penetapan calon Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah dari partai tersebut ke Sekretariat Dewan setempat, Senin 30 September 2019.

Penyerahan SK ini langsung dilakukan oleh Sekretaris DPC Gerindra Aceh Tengah Edi Kurniawan kepada Sekretaris DPRK Aceh Tengah Windi Darsa di ruang kerjanya.

Seperti diketahui, sebelumnya DPP Gerindra telah menunjuk Edi Kurniawan untuk menduduki posisi jabatan Wakil Ketua DPRK setempat untuk periode 2019-2024.

Partai besutan Prabowo Subianto ini berhak atas kursi Wakil Ketua I, karena menjadi pemenang kedua dengan perolehan kursi terbanyak di DPRK setempat dari hasil Pemilu Serentak 2019.

Sementara, Edi Kurniawan, dipercaya untuk mengemban amanah tersebut berdasarkan keputusan DPP Gerindra yang tertuang dalam SK DPP Nomor : 08-0255/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tertanggal 23 Agustus 2019 yang ditandatangai langsung oleh Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani.

Selain menetapkan Edi Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPRK, SK DPP itu juga menetapkan nama Eka Saputra sebagai Ketua Fraksi Gerindra di lembaga legeslatif tersebut.

Edi Kurniawan usai penyerahan SK DPP ke Sekretaris Dewan setempat, kepada wartawan juga menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah tersebut.

"Pertama, kita sementara ini juga diberikan kesempatan untuk menjadi Pimpinan Sementara. Kita telah melaksanakan fungsi kita, melaksanakan tugas kita, yang diamanahkan oleh PP 12. Ada Empat tugas yang diamanahkan, pertama memfasilitasi rapat-rapat, yang kedua menyusun fraksi, ini juga sudah selesai, ini tinggal tahapan ketiga menyusun Tata Tertib Dewan, dan selanjutnya mengantarkan pimpinan defenitif," tutur Edi Kurniawan.

"Dan dalam hal ini, Partai Gerindra memberikan kepercayaan kepada kami sebagai salah satu unsur pimpinan, menjadi Wakil Ketua I di lembaga ini. Kami akan mendampingi dan membantu Ketua DPRK definitif yang akan datang untuk melaksanakan fungsi dan tugas pimpinan dalam hal memimpin rapat, mewakili lembaga ke pihak eksekutif, atau proses yang lainnya," ujarnya lagi.

Dengan penyerahan SK DPP Gerindra ini, maka dipastikan seluruh calon unsur pimpinan di DPRK Aceh Tengah sudah terisi dengan nama-nama yang telah ditetapkan oleh masing-masing Parpol.

Selain Gerindra Parpol yang berhak atas kursi pimpinan di lembaga dewan ini adalah PDI Perjuangan (Posisi Ketua DPRK) dan Partai Golkar (Posisi Wakil Ketua II).

 

 

 

Reporter : Hafiz M