Panwaslih BM bersama Polres dan Kejari Bentuk Sentra Gakkumdu Pilkada 2017

Laporan : Kurnia Muhadi

Redelong – lingepost.com : Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) resmi dibentuk untuk mencapai kesepahaman pola penanganan tindak pidana pelaksanaan Pilkada 2017 antara pihak Panwaslih, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bener Meriah (BM), Senin 17 Oktober 2016.

Pembentukan Sentra Gakkumdu dilakukan setelah rapat bersama antara pihak terkait yang berlangsung di Kantor Panwaslih setempat.

Sentra Gakkumdu diharapkan menjadi wadah bagi ketiga institusi tersebut untuk dapat bersama-sama menangani dugaan pelanggaran tindak pidana selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2017.

Ketua Panwaslih Kabupaten Bener Meriah, Khairul Akhyar, mengatakan pembentukan Sentra Gakkumdu sangat diharapkan bisa efektif dalam menangani tindak pelangaran Pilkada.

Khairul Akhyar menjelaskan bahwa pembentukan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2017 memiliki perbedaan dengan Sentra Gakkumdu sebelumnya, yakni pada pemusatan penanganan satu atap.

“Panwaslih dalam hal ini dipercaya sebagai leading sector untuk menjalankan fungsi Sentra Gakkumdu Pilkada 2017,” kata Khairul Akhyar usai pembentukan Sentra Gakkumdu di Kantor Panwaslih setempat.

Terkait hal itu, Khairul Akhyar, juga menekankan bahwa selain menjalankan fungsi Sentra Gakkumdu, Panwaslih tetap bertugas menjalankan fungsi pencegahan selama tahapan Pilkada berlangsung, untuk menciptakan Pilkada damai di Kabupaten Bener Meriah.