Panwaslih Aceh Tengah Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2017 Memasuki Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon – lingepost.com : Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah menggelar kegiatan sosialisasi pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Pilkada tahun 2017 di Hotel Penemas Takengon, Sabtu 3 Maret 2016.

Kegiatan dihadiri berbagai kalangan, mulai dari perwakilan partai politik, pasangan bakal calon, dan insan pers. Acara juga turut dihadiri oleh Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah.

Sosialisasi ini diisi dengan diskusi terkait tahapan Pilkada Aceh Tengah yang akan segera memasuki masa pendaftaran pasangan calon peserta Pemilu.

Pada kesempatan tersebut Ketua Panwaslih Aceh Tengah, Hamidah, menyampaikan agar setiap partai politik dapat menyerahkan bukti SK kepengurusan partai untuk menghindari terjadinya dualisme kepengurusan partai.

Menurutnya, hingga saat ini masih ada partai politik yang belum menyerahkan bukti SK kepengurusan partai kepada pihak Panwaslih Aceh Tengah.

Secara khusus dalam kegiatan tersebut, Panwaslih Aceh Tengah juga mensosialisasikan adanya perubahan dalam peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 terkait persyaratan pencalonan peserta Pilkada yang terdapat pada peraturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 lalu dikeluarkan peraturan baru yakni PKPU Nomor 5 Tahun 2016.