Mualem-Dek Fadh Unggul Suara, Saksi 01 Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi 

Ketua KIP Aceh Agusni AH memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Aceh di Gedung DPR Aceh, Minggu (8/12/2024). Foto: Dok. KIP Aceh

Takengon | lingePost – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 02 Muzakir Manaf-Fadhullah (Mualem-Dek Fadh) ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak Pilgub Aceh 2024.

Penetapan itu didasarkan pada hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Aceh dalam Rapat Pleno Terbuka Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Banda Aceh, Minggu (8/12/2024).

“Kami sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Hasilnya Paslon Nomor Urut 01 meraih sebanyak 1.309.375 suara. Kemudian Paslon Nomor Urut 02 sebanyak 1.492.846 suara,” kata Ketua KIP Aceh Agusni AH.

Rapat pleno KIP Aceh telah berlangsung di Gedung DPR Aceh di Banda Aceh dengan diikuti oleh seluruh Anggota KIP dari 23 kabupaten kota se-Aceh.

Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur Panwaslih se- Aceh, saksi pasangan calon, tim pemantau, dan tamu undangan.

Tolak Tanda Tangan

Hasil rekapitulasi KIP Aceh tersebut dengan keunggulan perolehan suara bagi Paslon 02 Mualem-Dek Fadh ditolak oleh Saksi Paslon 01.

Saksi Paslon 01 Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi menolak menandatangani hasil rekapitulasi dan menyampaikan keberatan khususnya terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, dan Kota Lhokseumawe.

“Keberatan tersebut merupakan hak saksi pasangan calon dan dapat disalurkan melalui saluran yang ada, agar ditindaklanjuti berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agusni.

Lanjutnya setelah penetapan rekapitulasi tersebut maka KIP Aceh akan menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada gugatan atau tidak.

Jika tidak ada, maka Mahkamah Konstitusi nantinya juga akan segera menyampaikan ke KIP Aceh untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih.

“Jadi saat ini kami menunggu apakah ada gugatan ke MK atau tidak,” ucap Agusni AH.

 

Mhd