Menang Sengketa, Saiful Efendi-Nurhidyah Terima No Urut 6 sebagai Peserta Pilkada Aceh Tengah

Laporan : Khairiandi

Takengon – lingepost.com : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah akhirnya menetapkan pasangan Saiful Efendi-Nurhidayah sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Aceh Tengah tahun 2017, Jum’at 11 November 2016.

Dengan ketetapan itu, kandidat Paslon peserta Pilkada Aceh Tengah otomatis menjadi 6 pasangan dari sebelumnya 5 pasangan telah lebih dulu ditetapkan sebagai Paslon.

Secara otomatis pula, pasangan Saiful Efendi-Nurhidyah mengusung nomor urut 6 sebagai kandidat yang akan ikut bertarung dalam Pilkada Aceh Tengah.

Saiful Efendi-Nurhidyah dalam hal ini memenangkan gugatan sengketa setelah sebelumnya dinyatakan sebagai pasangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KIP Aceh Tengah, pada penetapan Paslon.

Pengajuan gugatan sengketa pasangan ini sempat beberapa kali melalui persidangan di Panwaslih Aceh Tengah, hingga akhirnya Panwaslih setempat mengabulkan seluruhnya permohonan sengketa dari pemohon berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.

Panwaslih Aceh Tengah dalam putusannya memerintahkan kepada KIP Aceh Tengah untuk melaksanakan, menetapkan pasangan Saiful Efendi-Nurhidayah sebagai calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Aceh Tengah tahun 2017.

Putusan tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh KIP Aceh Tengah dengan menetapkan pasangan Saiful Efendi-Nurhidayah berdasarkan keputusan KIP Aceh Tengah No 69/KPTS/KIP/AT.001.434492/IX/2016 tentang perubahan revisi atas keputusan KIP Aceh Tengah.

Penetapan sekaligus pengambilan nomor urut 6 untuk pasangan ini berlangsung di Kantor KIP setempat, pada Jumat pagi. Pasangan Saiful Efendi-Nurhidayah hadir disana dengan turut didampingi sejumlah pendukungnya.