LSM Peduli Danau Lut Tawar Beri Piagam Apresiasi Bupati

Takengon | lingePost – Kelestarian Danau Lut Tawar yang terletak di Kabupaten Aceh Tengah beberapa tahun ini mulai terancam. Salah satu ancaman yang tengah dihadapi di danau yang memiliki luas 5.472 hektar ini adalah penagkapan ikan secara masif dengan alat tangkap moderen yang dinamai “Cangkul Padang” dan “Pukat Dorong” sejenis Pukat harimau dengan bentangan jaring mencapai ratusan meter dari dasar danau.

Para aktivis lingkungan dan lembaga pemerhati kelestarian Danau Lut Tawar, mengecam penangkapan ikan secara masif dengan model seperti itu. Nelayan tradisional jelas-jelas dirugikan karena tangkapan mereka mulai berkurang dengan hadirnya alat tangkap moderen dit engah-tengah mereka yang merusak kearifan budaya lokal dalam mencari ikan di Danau yang terletak di ketinggian 1200 Mdpl ini.

Ratusan nelayan Tradisional hanya bisa diam dan pasrah dalam kondisi tertekan. Terkesan para nelayan tradisional memilih diam karena takut diintimidasi oleh pemilik modal dan satu dua orang keras “beb” yang rentan akan pertikaian hanya gegara “Sejengkal Perut” mencari ikan.

*Atas Nama Sejengkal Perut*

Salah sorang pemerhati danau Subhan, mengatakan, akibat praktik penagkapan ikan yang masif dan tidak terkendali serta tidak memperdulikan budaya lokal, maka ini sangat membahayakan kelestarian Danau Lut Tawar.

“Kunjungan wisatawan akan semakin berkurang ke daerah Takengon karena mereka hanya melihat danau. Kami sebagai orang daerah ini merasa malu melihat kondisi Danau yang kami banggakan ini rusak hanya gara-gara ulah segelintir oknum saja yang mengatasnamakan Sejengkal Perut”, ujar Ketua Ikatan Pekerja Terminal (IPT) Kota Takengon ini.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 26 Januari 2022, Bupati Aceh Tengah telah megeluarkan surat Nomor : 331.1/20 Satpol PP dan WH, prihal Pemberitahuan kepada beberapa Camat yang ada diseputaran Danau Lut Tawar untuk menyampaikan kepada masyarakat pelaku usaha Alat Tangkap Pukat Dorong dan Cangkul Padang dan sejenisnya, agar segara membongkar alat tangkap jenis tersebut.

Kebijakan Bupati itu ternyata menuai protes, terutama sekali dari pelaku usaha dan pemilik modal alat tangkap moderen tersebut. Mereka menentang dan melakukan upaya-upaya penolakan hingga “Ancaman” kepada siapapun pihak yang mencegah usaha mereka terutama sekali ancaman kepada para Aktivis lingkungan dan Dinas terkait.

*Aktivis Beri Apresiasi Bupati*

Untuk menunjukan komitmen dan hadir sebagai lapisan masyarakat peduli ekosistem Danau Lut Tawar Para Aktivis dan Lembaga memberikan dukungan kepada Bupati Aceh Tengah, Drs Sabela Abubakar atas kepedulianya telah mengeluarkan ” Surat Edaran” untuk membongkar alat tangkap yang meresahkan tersebut.

Aliansi peduli danau ini memberi sebuah piagam penghargaan kepada bupati, yang kali ini di tandatangani dengan stempel lembaga Gayo Romba Bersatu (GRB), Ikatan Pemuda Kecamatan Kebayakan (IPKK), Komunitas Gayo Peduli Kemanusiaan (KGPK) dan Forum Gayo Bersatu (Forgab).

Abrar Syarif, mewakili beberapa lembaga pemerhati lingkungan di daerah, saat acara Pelantikan Pengurus DPD-Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Aceh Tengah, menyerahkan _”Piagam Penghargaan”_ tersebut.

“Ini adalah bentuk Apresiasi kami dari para pegiat dan lembaga pemerhati Danau Lut Tawar kepada Bapak Bupati Aceh Tengah, Drs Sabela Abubakar, yang menegaskan bahwa kami mendukung Bupati dalam upaya menyelamatkan ekositem Danau Lut Tawar, dalam persoalan ini, kami bersama Bapak Bupati”, ujar Ketua Gayo Rimba Bersatu (GRB) yang didampingi oleh beberapa lembaga di Kabupaten Aceh Tengah.

Upaya para Aktivis lingkungan daerah dalam upaya penyelamatan ekosistem Danau Lut Tawar terkait Cangkul Padang dan Pukat Dorong ini, tepah mendapat teror dan ancaman oleh oknum pelaku “Alat Tangkap jenis moderen” tersebut.

Beberapa oknum pemilik modal dan _beking_ pelaku usaha tersebut melancarkan berbagai serangan terhadap para aktivis lingkungan melalui media sosial dan via telepon. Namun, hal itu tidak mematahkan semangat untuk terus peduli akan kelestarian Danau Lut Tawar dan terus berupaya lakukan edukasi kepada masyarakat nelayan yang selama ini mengantungkan harapannya di Danau ini.

*Teror dan Intimidasi Menyesatkan*

Sementara itu, kelompok pelaku usaha Alat Tangkap moderen tersebut juga tidak diam. Mereka terus melancarkan aksi dengan mempengaruhi kebijakan dan upaya mengagalkan Kebijakan Bupati. Mereka memaksa usaha tangkap ikan yang dilakukan dilegalkan dengan dalih untuk bertahan hidup sehari-hari.

Pada 3 Februari 2022 lalu, kelompok ini sempat lakukan pertemuan dengan anggota dewan Komisi B DPRD setempat dan memaksa agar Bupati setempat membatalkan upaya Pembongkaran Cangkul Padang dan Pukat Dorong di seputaran Danau Lut Tawar.

DPRD dari Komisi B dan OPD terkait dalam pertemuan yang dihadiri puluhan orang pelaku Cangkul Padang dan Pukat Dorong, akhirnya tetap merekomendasikan mendukung kebijakan Bupati untuk Pembongkaran dan Penertiban demi menjaga ekosistem danau serta tidak ada penambahan alat tangkap, yang ada jelasnya, upaya pengurangan alat model tersebut di Danau Lut Tawar.

 

Penulis : Idrus Saputra