Lima rancangan qanun Kabupaten Bener Meriah diparipurnakan
Redelong – lingepost.com : DPRK Bener Meriah melaksanakan Sidang Paripurna terhadap lima Rancangan Qanun Kabupaten Bener Meriah Tahun 2018 di ruang sidang DPRK setempat, Senin (2/4).
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Bener Meriah Darwinsyah dan turut dihadiri Wakil Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi.
Dalam sambutannya, Darwinsyah, menyampaikan bahwa lima rancangan qanun yang diparipurnakan tersebut telah diajukan oleh pihak eksekituf di daerah itu di tahun 2017 dan sebelumnya telah dilakukan pembahasan.
Disebutkan bahwa kelima rancangan qanun tersebut masing-masing adalah qanun tentang pengendalian kawasan keselamatan operasional penerbangan dan kawasan kebisingan Bandara Rembele, qanun tentang ketertiban masyarakat dalam peneyelenggaraan pembangunan, qanun pelayanan kesehatan, qanun kawasan tanpa rokok, dan qanun ketertiban hukum.
“Harapan kami qanun ini nantinya dapat disosialisasikan ke tengah masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami tentang qanun tesrebut,” tutur Darwinsyah.
Sementara Wakil Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi dalam pidatonya pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya sangat berharap usulan rancangan qanun yang diajukan tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bener Meriah Tahun 2018.
Menurut Sarkawi kelima rancangan qanun tersebut merupakan bukti dari komitmen pemerintah daerah setempat dalam upaya mewujudkan Bener Meriah yang lebih baik kedepannya.
“Adanya rancangan qanun yang diserahkan ini merupakan bukti dari komitmen bersama antara eksekutif dan legeslatif dalam menjalankan fungsinya. Salah satunya dengan melahirkan qanun-qanun sebagai regulasi dan pedoman dalam menjalankan kebijakan daerah, guna kemaslahatan masyarakat luas di daerah yang kita cintai ini,” tutur Sarkawi.
Pelaksanaan Sidang Paripurna ini berjalan lancar tanpa adanya pembahasan yang alot. Sidang juga turut dihadiri para asisten bupati, kepala SKPK, dan para camat se Kabupaten Bener Meriah.