Larang Perayaan Pergantian Tahun 2016, Ini 4 Poin Seruan Forkopimda Aceh Tengah   

Laporan : Kurnia Muhadi

Takengon - lingepost.com : Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tengah menyerukan 4 poin berisi imbauan dan larangan memasuki pergantian tahun 2016, untuk dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Keempat poin seruan adalah :

Pertama - Menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Kedua - Kepada para pedagang dilarang menjual mercon/petasan dan sejenisnya.

Ketiga - Kepada masyarakat dilarang membeli/membunyikan mercon/petasan dan sejenisnya.

Keempat - Tidak merayakan dan memeriahkan pergantian tahun baru 2016.

Seruan tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah Nasaruddin, Wakil Bupati Aceh Tengah Khairul Asmara, Dandim 0106 Aceh Tengah Letkol Arm Ferry Ismail, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dodi Rahmawan, Kajari Takengon Dwi Aries Sudarto, Ketua DPRK Aceh Tengah Muchsin Hasan, Ketua Pengadilan Negeri Takengon Tuty Anggarainy, Ketua MPU Aceh Tengah Tgk Isa Umar, dan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Takengon Munir.

Kabag Humas Aceh Tengah, Mustafa Kamal, mengatakan seruan tersebut telah disebarluaskan kepada masyarakat melalui Camat dan Reje Kampung.

"Seruan juga telah diumumkan melalui media cetak dan elektronik, baliho, spanduk, hingga selebaran yang ditempel di papan pengumuman masjid maupun menasah dan ruang publik lainnya," kata Mustafa Kamal dalam siaran persnya, Kamis 31 Desember 2015.

Dia berharap seruan Forkopimda tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan untuk ketertiban dan kenyamanan seluruh masyarakat.