KPU Larang Parpol Kampanye Hingga 23 September 2018

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang semua partai politik berkampanye hingga 23 September 2018. Larangan juga berlaku untuk kegiatan yang dicurigai sebagai kampanye di media sosial.

Penegasan larangan disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman saat menjawab pertanyaan ihwal tayangan iklan nomor urut parpol tertentu di media televisi. Menurut Arief, lembaganya sudah menerima banyak aduan serupa sejak nomor urut parpol diumumkan, Minggu (18/2/2018).

"Tiga hari setelah penetapan DCT [Daftar Calon Tetap] baru boleh kampanye, dan itu terjadi 23 September 2018 …. Tadi malam bersama Bawaslu sudah koordinasi, prinsipnya kalau kegiatan itu masuk kategori kampanye maka akan dilarang," kata Arief di Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada 2018, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

 

Arief mengakui panjangnya jeda antara pengumuman nomor urut parpol dengan waktu kampanye akan menimbulkan polemik. Untuk mengatasi perdebatan, KPU gelar rapat dengan Bawaslu, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hari ini.

Rapat antarlembaga itu spesifik membicarakan hal-hal yang bisa dilakukan parpol di media sosial atau lembaga penyiaran.

"Sanksi kan sudah diatur dalam undang-undang. tinggal kita mengidentifikasi saja apakah sebuah aktivitas itu masuk dalam kegiatan kampanye atau tidak. Kalau masuk ya saksinya diatur bagian mana, mulai dari peringatan, penghentian kampanye, sampai bisa juga pidana dan diskualifikasi," kata dia.

Larangan Pemasangan Foto Presiden

Arief juga menjelaskan, setiap kandidat di pemilu dan pilkada tak boleh memasang foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) pada alat peraga kampanye (APK).

Menurutnya, izin hanya diberikan untuk pemasangan foto pengurus parpol di APK. Foto atau gambar Presiden Jokowi dan Wapres (JK) terdahulu juga boleh dipasang setiap kandidat.

"Kalau pengurus parpol kebetulan mantan Presiden ya tidak apa-apa. Tapi kalau bukan pengurus parpol kita melarang, karena hakikatnya kampanye adalah penyampaian visi atau misi," ujarnya.

Larangan menggunakan foto Presiden dan Wapres di APK tercantum pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye, khususnya di Pasal 29 ayat (3).