KPI Aceh ikuti evaluasi dengar pendapat Radio Rimba Raya

Redelong – lingepost.com : Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengikuti Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Radio Rimba Raya yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Selasa, sebagai salah satu syarat pengurusan izin Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) tersebut.

Ketua KPI Aceh Muhammad Hamzah pada kesempatan itu menyampaikan EDP dilakukan dalam rangka menjalankan salah satu proses dari pengurusan perizinan LPPL Radio Rimba Raya yang diajukan kepada KPI Aceh.

Dalam hal ini KPI Aceh turut menghadirkan ketujuh orang komisionernya di Bener Meriah.

“Untuk proses tersebut kami hadir di Bener Meriah guna melakukan Evaluasi Dengar Pendapat Radio Rimba Raya. Ini perlu dilakukan untuk pengurusan izin yang harus dimiliki LPPL Radio Rimba Raya," tutur Muhammad Hamzah.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Ismarissiska, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan LPPL Radio Rimba Raya sebagai sarana informasi dan komunikasi milik pemerintah daerah akan tetap dipertahankan keberlangsungannya.

“Untuk itulah kami menggelar Evaluasi Dengar Pendapat dengan KPI Aceh. Apabila dinyatakan lulus oleh KPI Aceh, maka tentunya rekomendasi kelayakan akan diberikan kepada LPPL Radio Rimba Raya," kata Ismarissiska.

Lanjutnya, perangkat yang digunakan oleh Radio Rimba Raya saat ini sudah sesuai standarisasi sehingga diharapkan proses dalam mendapatkan izin kelayakan mengudara dari KPI Aceh bisa berjalan lancar.

"Program yang disampaikan pun sudah bagus, hanya saja izin belum diperpanjang. Harapan kami semoga  jangkauannya bukan hanya di Bener Meriah saja, tetapi bisa menjangkau hingga daerah luar. Jangan terkesan bahwa Tugu Rimba Raya itu tinggal monumen yang tidak bertuan, inilah sebagai tali kasih antara Radio Rimba Raya dan Tugu Rimba Raya," tutur dia.

LPPL Radio Rimba Raya merupakan radio mililk Pemerintah Kabupaten Bener Meriah di bawah Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) setempat yang dikelola untuk menyiarkan informasi pembangunan daerah tersebut kepada masyarakatnya.

Nama Radio Rimba Raya diambil dari nama Radio Perjuangan Rimba Raya yang pernah mengudara di belantara hutan wilayah Kabupaten Bener Meriah pada masa penjajahan Belanda untuk menyuarakan perjuangan rakyat Indonesia.

Radio Perjuangan Rimba Raya juga tercatat sebagai satu-satunya media siaran di Indoneisa saat itu yang menginformasikan kepada dunia bahwa Indonesia masih ada melalui siaran yang memakai tujuh bahasa.

 

Source:Antara